By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tak Ada WFH, Pelayanan Publik di Demak Kembali 100 Persen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Ada WFH, Pelayanan Publik di Demak Kembali 100 Persen

Last updated: 9 Mei 2022 15:20 15:20
Jatengdaily.com
Published: 9 Mei 2022 15:20
Share
Halal bihalal ASN Pemkab Demak dengan Bupati dr Hj Eisti'anah, Pj Sekda H Eko Pringgolaksito dan jajaran kepala OPD berlangsung di Pendapa Satya Bhakti Praja dengan standar prokes. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Hari pertama kerja di lingkup Pemkab Demak pasca-cuti Idul Fitri 1443 H, langsung diisi dengan pelayanan publik, Senin (9/5). Ketidakhadiran ASN hanya ditoleransi untuk alasan tertentu.

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Work From Home (WFH) hanya ada di Jakarta. Sementara di daerah, seperti Jawa Tengah aktifitas pelayanan publik oleh pemerintah daerah berlangsung seperti saat sebelum Ramadhan.

“Jadi setelah kegiatan halal bihalal, semua ASN berkegiatan seperti biasa. Tidak ada WFH. Bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Begitu pun pelayanan publik, waktunya kembali seperti sebelum Ramadhan,” tuturnya.

Sedangkan bagi ASN yang berhalangan hadir di hari pertama setelah libur panjang Lebaran, menurut bupati, akan dilihat alasan ketidakhadiran. Jika sakit atau melahirkan, dan bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter bisa ditoleransi.

Tapi jika tak masuk kerja karena masih terhalang macetnya arus balik, disebutkan, berlaku sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN. “Bagi mereka yang mudik jauh, mestinya sudah bisa memperhitungkan lamanya perjalanan berikut potensi kemacetan lalulintas,” tegasnya.

Sedangkan kaitannya halal bihalal, sesuai surat edaran bupati, diperbolehkan selama mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19.

Antara lain, jumlah kehadiran tak lebih dari 100 orang dengan jangka waktu yang juga dibatasi. Di samping tentunya melaksanakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak. Serta tak lupa vaksinasi hingga tahap booster. rie-she

You Might Also Like

Perkuat Distribusi, CCEP Indonesia Gunakan Corporate Billing Management BRI
Pemerintah Pastikan Tambahan Tempat Isolasi dan Perawatan Pasien Covid-19 Siap Beroperasi
Gunung Sinabung Tiga Kali Erupsi, Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter
Berlangsung Besok, KPU Bakal Sterilkan Jalan Imam Bonjol Jakpus Saat Debat Capres-Cawapres
Jelang Laga dengan Brunei Darussalam, Timnas Indonesia Fokus pada Pemulihan
TAGGED:bupati demakPelayanan Publik di Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?