By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Seminggu Operasi Patuh Candi di Jateng, 34.677 Pelanggaran Lalin Terekam Kamera ETLE
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Seminggu Operasi Patuh Candi di Jateng, 34.677 Pelanggaran Lalin Terekam Kamera ETLE

Last updated: 20 Juni 2022 17:56 17:56
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2022 17:55
Share
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Foto: dok/JD
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 34.677 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam kurun waktu seminggu pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022.

Operasi Patuh Candi 2022 sendiri  berlangsung selama 14 hari mulai 13 juni sampai 26 juni 2022.

Sebanyak Puluhan ribu pelanggar lalu lintas tersebut terekam dari kamera ETLE Mobile dan Statis yang tersebar di sejumlah titik lokasi di 35 Kabupaten-Kota di Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan dari 34.677 pelanggar lalu-lintas yang terekam ETLE, telah tervalidasi 29.621 pelanggaran dari tidak mengenakan helm, pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah hingga melawan arus.

“Selama Operasi Patuh sepekan dari 13 hingga 17 Juni, kamera ETLE kami merekam 34.677 pelanggaran lalu-lintas oleh warga. Dari jumlah tersebut, tervalidasi sebanyak 29.621 pelanggaran, baik itu tidak mengenakan helm standar, berboncengan tiga, melawan arus, plat nomor habis, sampai menerobos lampu merah,” jelas Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho di Mapolda Jawa Tengah, dilansir dari laman polda, Senin (20/6/2022).

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bila pihak kepolisian langsung mengirimkan surat kepada para pelanggar lalu-lintas yang tervalidasi oleh kamera ETLE.

Surat dilengkapi dengan foto adegan pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.

“Kalau kita cepat ya, begitu tervalidasi kita langsung kirimkan surat cinta ke warga pelanggar. Istilahnya surat cinta saja, lengkap identitas dan foto adegan pelanggaran. Jadi kami punya sistem kurir sendiri untuk pengiriman surat ini supaya prosesnya berjalan cepat. Sudah ada 29.055 surat yang sudah kita kirimkan langsung ke warga,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng ini.

Penegakan hukum berlalu-lintasdi wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan kamera ETLE yang diterapkan sejak Januari lalu berhasil meningkatkan pendapatan negara hingga 114%, yang berasal dari denda pajak kendaraan bermotor dan denda tilang. she

 

You Might Also Like

Miris, Penjaga Sekolah di Semarang Lakukan Asusila Empat Anak SD
Manusia Sekarang Lebih Sering Ingat Hp Daripada Allah
Genjot Program Urban Farming, Cara Pemkot Semarang Menekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan
Prabowo dan Cak Imin Bertemu, PKB Beri Sinyal Kuat Gabung Pemerintahan Baru
Satupena Jateng akan Bedah Buku tentang Pemikiran Denny
TAGGED:ETLEOperasi Patuh Candi di Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?