By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Fokus Pekan Ini: Pencabutan Hak Politik Taufik Kurniawan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Fokus Pekan Ini: Pencabutan Hak Politik Taufik Kurniawan

Last updated: 20 Juli 2019 21:41 21:41
Jatengdaily.com
Published: 20 Juli 2019 12:19
Share
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menjalani sidang putusan kasus penerimaan fee, di Pengadilan Tipikor Semarang pekan ini. Foto: sdi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, menjadi sorotan pemberitaan pekan ini. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kasus penerimaan fee pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), juga mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Artinya, setelah menjalani hukuman enam tahun penjara, Taufik Kurniawan mendapat sanksi hukum ekstra, untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun. Menurut majelis hakim, ini bertujuan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selain itu untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. Muncul kontroversi hukuman tambahan ini, meskipun dinilai berat bagi para politisi yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia politik, namun hukuman pencabutan hak politik tersebut dianggap justru kurang lama.

Seperti diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, hukuman pencabutan politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun adalah nanggung. Seharusnya minimal lima tahun, sesuai dengan periodisasi pemilu.

“Menurut saya ada faktor pemberat untuk Taufik Kurniawan, yakni dia adalah pimpinan DPR sehingga tidak memberikan contoh yang baik dengan tindakan korupsi tersebut. Seharusnya hukuman pencabutan politik di atas lima tahun, agar benar-benar menimbulkan efek jera dan tidak ditiru politisi lain,” ungkap Boyamin.

Apresiasi KPK
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengapresiasi sikap hakim yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Taufik Kurniawan.

“Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, pencabutan hak politik menjadi salah satu poin krusial. Mengingat Taufik Kurniawan merupakan wakil rakyat yang malah mencederai kepercayaan masyarakat dengan kasus korupsi yang menimpanya.

KPK juga berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang dipilih berdasar kepercayaan masyarakat.

Taufik Kurniawan merupakan politisi Partai Amanat Nasional. Sebelum menjadi anggota DPR, Taufik merupakan Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah. Dia terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009.

Taufik menjabat Wakil Ketua Komisi V dan Wakil Ketua Fraksi PAN. Dia kemudian terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V. Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.

Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman terdakwa Taufik Kurniawan berupa denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah terbukti menikmati uang fee Rp 4,85 miliar. Sedangkan sisa uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta telah dibayarkan saksi Wahyu Kristianto.

Dalam perkara ini majelis hakim mendakwa Taufik Kurniawan menerima fee, untuk pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari APBNPerubahan 2017 sebesar Rp1,2 miliar. yds

You Might Also Like

Klero-Tengaran, Jalur Rawan Kecelakaan
Gunung Merapi Masih Bisa Erupsi Eksplosif dan Luncurkan Awan Panas
Tim PkM USM Beri Pemahaman Hukum Warga Desa Manggarmas dalam Pengurangan Sampah
BLT Dampak Pandemi Covid-19 Dikhawatirkan Rawan Munculkan Kecemburuan dan Konflik Antar Warga
Pasar Hewan di Cepogo Dibuka, Pedagang Harus Warga Boyolali
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?