By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan

Last updated: 30 Juli 2022 10:41 10:41
Jatengdaily.com
Published: 30 Juli 2022 10:41
Share
Ilustrasi. Foto: dok/humas.polri.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korlantas Polri mengelurkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan dan kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya. “Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, dilansir dari laman Polri, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Brigjen. Pol. Aan Suhanan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil. “Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Odong-odong tidak diperbolehkan digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya. Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor. “Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” jelasnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan. “Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga mengatakan, adapun untuk tindakan penegakan hukum, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api, dengan Nomor 4425 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya sembilan orang meninggal dunia. she 

You Might Also Like

Direktorat Belmawa Dorong Perguruan Tinggi Implementasikan MBKM
Tongkat Estafet Kepemimpinan IKWI Jateng Resmi Beralih
Rayakan HUT ke-79 RI, MyPertamina Gelar Promo Mulai Voucher Merchant hingga Cashback di Jateng dan DIY
Pengurus PWI Bojonegoro ‘Bedhol Desa’ ke PWI Jateng, Studi Banding Tata Kelola Inovasi Kegiatan
Subsidi Upah/Gaji Tahap IV Cair
TAGGED:kecelakaan odong-odongodong-odongOdong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?