By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Soal Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian Belum Mendesak
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Soal Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian Belum Mendesak

Last updated: 12 Agustus 2022 06:09 06:09
Jatengdaily.com
Published: 12 Agustus 2022 06:09
Share
Presiden Jokowi saat berdialog dengan warga usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022). (Foto: Humas Setkab)
SHARE

SUKOHARJO, KABARKU.NET- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022).

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden dilansir dari laman setkab.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022). she

You Might Also Like

Kompetensi menjadi Kunci Pembeda antara Insan Pers dengan Agen Informasi Medsos
Teliti Program Siaran Televisi Bidang Kesehatan, M Riyanto Raih Doktor di Untag
Wamenkes Janji Maksimalkan Produk Alkes Dalam Negeri dengan Harga Terjangkau
Lesti Kejora Batal Tampil di HUT Ke-28 Indosiar
Sandiaga dan Istri Positif Covid-19, Tanpa Gejala
TAGGED:presiden jokowiUsulan TNI/Polri Tugas di Kementerian
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?