112 Kasus Judi Diungkap Polda Jateng, Termasuk Dua Judi Jaringan Internasional

Polda Jateng mengungkap 112 kasus perjudian dan menangkap 256 penjudi selama Agustus 2022. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejak digencarkan pemberantasan praktik perjudian di Jawa Tengah, pihak Polda Jateng setidaknya sudah mengungkap 112 kasus dan mengamankan sebanyak 256 orang penjudi dari berbagai daerah. Para penjudi tersbut ditangkap selama bulan Agustus 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah mewanti-wanti dan menghimbau masyarakat agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
Baca Juga: Judi Online di Pemalang Pakai Jasa Selebgram untuk Promosi
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda di Semarang Senin (22/8/2022).
Kapolda menjelaskan, jajarannya telah menangkap 256 penjudi dari berbagai wilayah di provinsi ini selama Agustus 2022. “Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang,” kata Kapolda.
Jenis perjudian yang diungkap beragam. Di antaranya judi online, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka. Terdapat dua praktik judi berjaringan internasional yang berhasil dibongkar di Purbalingga dan Pemalang. “Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang,” katanya.
Praktik judi jaringan internasional di Pemalang yang dibongkar diketahui juga menggunakan jasa selebgram untuk mempromosikannya. Perempuan berinisial RM tersebut ditangkap karena promosi judi online lewat instagram dan mendapat bayaran Rp 7 juta.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu. “Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan,” katanya. adri-yds