DEMAK (Jatengdaily.com)- Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Polres Demak kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Selama Agustus, sebanyak 15 tersangka berhasil beluk berikut sejumlah barang bukti terkait praktek judi.
Saat konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, ke-15 tersangka diangkut ke mapolres dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP). TKP judi togel, kartu, sabung ayam, dadu, dan bilyard itu tersebar di Demak Kota, Bonang, Mranggen, Karangawen, Sayung dan Mijen.
“Total ada 15 tersangka kami amankan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Dengan perincian empat tersangka judi togel, dua judi dadu, dua judi kartu, dua judi sabung yang, dan satu orang tersangka judi bilyard,” ungkap kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid, Rabu (7/9).
Sedangkan barang bukti yang disita antara lain uang tunai jutaan rupiah, meja bilyard berikut bola sodok dan beberapa tongkat atau stik. Selain itu HP, seekor ayam dan rumah anyaman, serta peralatan judi dadu kopyok.
Rata-rata tersangka adalah muka baru alias tidak ada residivis. Pun tidak ada keterlibatan personel Polres Demak sebagai baking.
“Kelima belas tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun penjara, sesuai pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian,” tandas Kapolres Budi Adhy Buono.
Kepada masyarakat disampaikan terimakasih atas informasinya. Sekaligus diingatkan agar tidak sekalipun coba-coba terlibat judi. Selain judi memiskinkan, tidak tegas sesuai aturan hukum perundangan akan ditegakkan. rie-she


