By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kenaikan Tarif PDAM di Demak Diminta Dikaji Ulang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kenaikan Tarif PDAM di Demak Diminta Dikaji Ulang

Last updated: 24 November 2022 19:53 19:53
Jatengdaily.com
Published: 24 November 2022 19:53
Share
Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Kanaikan tarif air produksi PDAM Kabupaten Demak diminta DPRD untuk dikaji ulang. Selain besaran tarif baru yang terlalu tinggi, dikarenakan belum adanya koordinasi dengan DPRD yang notabene representasi dari rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, banyak kejanggalan terkait kenaikan tarif PDAM yang baru diketahuinya setelah terbitnya SK. Sebagai representasi rakyat, mestinya ada komunikasi dengan DPRD sebelum membuat keputusan.

“Memang kewenangan menaikkan tarif ada di jajaran direksi PDAM dan Bupati untuk memutuskannya. Juga tidak ada aturan yang mengharuskan mendapatkan persetujuan DPRD. Namun DPRD itu lembaga pemerintahan, sehingga sudah selaiknya mengkoordinasikan dulu soal kenaikan tarif PDAM dengan DPRD sebelum ditetapkan,” ungkap wakil rakyat dari Fraksi PDIP itu, Kamis (24/11/2022).

Anehnya lagi, lanjut Fahrudin Bisri Slamet, dalam SK tertulis tarif baru berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya, dan SK tertanggal 20 Oktober. Sementara tarif baru yang ditagihkan pada November itu mendasar pemakaian selama Oktober.

“Kami ini bukan menolak, namun PDAM itu selain berorientasi profit, mesti juga mempertimbangkan masalah sosial. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak bisa hanya karena adanya pengembalian aset, lantas dibebankan pada pelanggan,” imbuhnya.

Terlebih jika pelayanan belum bagus, masih ada kebocoran, bahkan kadang angin keluar saat membuka kran. Sehingga menurut Fahrudin Bisri Slamet, harus ada upaya kaji ulang terhadap diberlakukannya tarif air PDAM yang baru. Sebab berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.

Sehubungan itu DPRD Kabupaten Demak telah mengundang jajaran direksi PDAM untuk klarifikasi. Namun hingga kini belum ada titik temu.

Seperti diketahui, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah telah menerbitkan SK tentang tarif air PDAM yang baru per Oktober 2020. Penyesuaian tarif per 10 meter kubik dimulai dari Rp 515 untuk kategori sosial umum, Rp 640 (sosial khusus), Rp 790 (RT 1), Rp 940 (RT 2), Rp 1.040 (RT 3) dan Rp 1.190 untuk klasifikasi RT 4. rie-she

 

You Might Also Like

Mahasiswa MKn Unissula Borong Juara
Kalahkan Guatemala, Ginting Persembahkan Perunggu di Olimpiade Tokyo
Prodi Informasi dan Humas Sekolah Vokasi Undip Hadirkan Pakar dari Universiti Malaysia Sabah
Dalam Berdakwah, Pendakwah Butuh Kearifan dan Bil Hikmah
Perlu Anggaran Tak Terbatas Atasi Bencana
TAGGED:Dikaji Ulang'Kenaikan Tarif PDAMKetua DPRD Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?