By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2023 06:32
Share
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Sejak Rabu (21/6/23), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi,” ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, dilansir Kamis (22/6/2023).

Perubahan status ini dipertimbangkan dari jumlah kasus harian dan aktif yang melandai serta meluasnya vaksinasi COVID-19. Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat agar tetap menjalani hidup sehat.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi, masih menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.

Di sisi lain, atas pencabutan status pandemi ini, masyarakat yang terkena COVID-19 kini harus bayar. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu,” kata Presiden Jokowi. she 

You Might Also Like

Pemkab Tegal Pesan 2.000 APD lewat UMKM Lokal di Desa Banjaran Adiwerna
Gerakan Menulis SMP IT PAPB lewat Karya Buku
Komisi D Mendorong Percepatan Pembangunan IPAL Regional di Jateng
Wali Kota Semarang Dorong Kartini Masa Kini Berdaya dan Percaya Diri
Gugat Cerai Suami, Ria Ricis Minta Hak Asuh Anak
TAGGED:cabut status pandmiCOVID-19presiden jokowi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?