SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng memeriksa tujuh oknum anggota polisi karena diduga terlibat penganiayaan terhadap Jimy Anto yang tertuduh maling hingga tewas di Boja, Kabupaten Kendal.
“Satu anggota polisi sudah diproses Propam. Ada dugaan pidananya Pasal 351 dan Pasal 170 kepada anggota maupun masyarakat. Untuk yang masyarakat diproses di Polres Kendal,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (3/8).
Pihak Propam Polda Jateng, saat ini tengah bekerja sama dengan Kasi Propram Polres Kendal untuk mendalami tujuh anggota yang terlibat. Sementara dua oknum anggota TNI telah diserahkan ke Pomdam IV/Diponegoro.
“Ada tujuh anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi di Propam, dua anggota TNI kita serahkan ke Pomdam, tapi belum ada tersangka. Bila terbukti melakukan penganiayaan tentu ada hukumanya nanti. Sesuai aturan hukumnya. Karena hasil outopsi korban meninggal ada luka benda tumpul,” jelasnya.
Sebelumnya, Jimy Anto awalnya diduga mencuri besi material di Perumahan Rafada 2 Meteseh, Boja, Kendal, Selasa (30/5). Anto kemudian dijemput seorang aparat polisi berinisial S.
Namun, Anto diduga tidak dibawa ke Polsek Boja melainkan ke sebuah rumah di kompleks perumahan itu. Di rumah itu, Anto dikabarkan mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang, termasuk oknum TNI dan polisi. she


