By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Panji Gumilang, Polisi Selidiki Potensi Pelaku Lain Dugaan Penistaan Agama
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Panji Gumilang, Polisi Selidiki Potensi Pelaku Lain Dugaan Penistaan Agama

Last updated: 6 Agustus 2023 14:33 14:33
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2023 14:33
Share
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA  (Jatengdaily.com)- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menjelaskan bahwa Kepolisian saat ini tengah berupaya mendalami kasus guna mengetahui ada atau tidaknya tersangka lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, dilansir dari PikiranRakyat.com, Sabtu (5/8/23).

Kepolisian pun tak menutup kemungkinan akan ditemukannya fakta-fakta baru beriringan dengan proses penyelidikan yang terus dilakukan.

“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Satu itu pun menambahkan bahwa Polri juga berencana menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.

You Might Also Like

Objek Wisata Guci di Kabupaten Tegal akan Dibuka Secara Terbatas Dua Pekan
Dikalahkan Jepang 3-1, Timnas Indonesia Sudah Berjuang Maksimal
Satu Anggotanya Positif COVID-19, Gedung DPRD Ditutup Lagi
Jemaah Calon Haji Reguler Berhak Berangkat 2022 Maksimal Berusia 65 Tahun
Pemerintah Pastikan Distribusi Vaksin COVID-19 Lancar
TAGGED:Panji Gumilangpenistaan agama
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?