By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: 28 Agustus-7 September, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

28 Agustus-7 September, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ

Jatengdaily.com
Published: 18 Agustus 2023 04:56
Share
Plt Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan WFH dan PJJ itu seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” terang Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Di samping WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota. Yaitu sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

“Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama,” ucap Heru.

Sedangkan, bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Untuk diketahui, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

“Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan),” ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta. she 

You Might Also Like

SMAN 2 Demak Eksplor Bakat Siswa Lewat Lomba Tujuhbelasan
72 Persen Calhaj Jateng Berisiko Tinggi
Ganjar dan Ratusan Alumni HMI Diskusikan Masa Depan Bangsa
Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Dikebut
Pemerintah Tetapkan Idhul Adha 6 Juni 2025
TAGGED:Atasi Pencemaran Udara di JakartaUji Coba WFH Bagi ASN
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?