By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Muncul Karangan Bunga Dukung YPM, Ini Kata Kuasa Hukum Member Arisan Japo
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Muncul Karangan Bunga Dukung YPM, Ini Kata Kuasa Hukum Member Arisan Japo

Last updated: 31 Agustus 2023 16:31 16:31
Jatengdaily.com
Published: 31 Agustus 2023 16:31
Share
Karangan bunga yang dikirim ke PN Semarang. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menanggapi karangan bunga yang dikirim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan mengatasnamakan member arisan online sistem jatuh tempo (Japo) yang berisi mendukung YPM beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum korban arisan online Japo, Putro Negoro Rektosetho buka suara.

”Sebenarnya itu sah-sah saja. Tapi publik juga harus tahu bahwa alasan para korban arisan Japo melaporkan adalah tidak ada kejelasan nasib uang arisan para member,” jelasnya, Kamis (31/8/2023).

Pernyataan ini menyusul adanya karangan bunga yang dikirim di PN Semarang (entah oleh siapa). Adapun tulisan yang tertera di karangan bunga adalah menyatakan, bahwa YPM merupakan korban mafia arisan online bukan pelaku.

Lebih lanjut Setho menuturkan, YPM selalu berdalih bahwa gagal membayar member arisan Japo karena disebabkan adanya dua orang member yang tidak menyetorkan uang arisan.

Padahal terkait dengan alasan yang pertama dalam penyidikan terungkap bahwa jumlah uang yang ‘dibawa kabur’ dua member arisan Japo tidak berbanding lurus dengan uang yang tidak dibayarkan YPM ke para peserta (member) arisan yang lain (ada sekitar 26 orang). ”Selanjutnya mengenai YPM menalangi uang member dengan uang pribadinya dalam penyidikan yang bersangkutan tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menalangi uang member khususnya klien kami,” imbuhnya.

Menurut Setho, upaya hukum yang dilakukan oleh YPM untuk melepaskan dari jerat hukum bukan pertama kali ini dilakukan, untuk perkara pidananya YPM sudah pernah melakukan upaya pra peradilan untuk meniadakan status tersangkanya sekaligus melaporkan para penyidik Polrestabes Semarang yang menangani perkara ke Kompolnas RI dengan tuduhan kriminalisasi.

Namun menurut Setho, upaya itu gagal karena penetapan tersangkanya sudah sesuai aturan yang berlaku sekaligus menghapus tuduhan kriminalisasi dari penyidik. Begitu pula dengan gugatan perdata yg diajukan YPM kepada para member dengan nomor register perkara 480/2022 tidak diterima oleh majelis hakim pemeriksa perkara.

”Sehingga dengan adanya upaya pembelaan dari kubu YPM tidak menyurutkan niat para member yang menjadi korban sesungguhnya untuk mendapatkan haknya yang dirampas oleh YPM,” jelasnya.

Sementara itu dalam perkembangannya kasus ini, YPM yang awalnya menggugat dua member arisan japo Purnawita dan Herlina karena dinilai wanprestasi tidak mengangsur arisan sehingga arisan Japo macet, kini telah mencabut perkara perdatanya. she

You Might Also Like

Pemberdayaan Dosen STIEPARI Semarang Tingkatkan Tri Dharma PT
Ini Panduan Shalat Id, Beribadah Khusyuk dan Aman COVID-19
Tomps, Platform Portal Aset KBUMN untuk Dukung Akselerasi Digitalisasi di Kementerian BUMN
PPDB SMA, 96 Pendaftar Dicoret Karena Gunakan KK dan SKD Aspal
Harga Tomat Naik Rp 4.500/Kg, Petani Gembira
TAGGED:Arisan Japokarangan bunga tandinganKuasa Hukum Member Arisan Japo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?