Pemakai dan Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Demak

Kasat Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto didampingi Personel Humas Aiptu Munthohar saat pers rilis dugaan pengedaran narkotika jenis sabu di Pendapa Parama Satwika Polres Demak. Foto: sari
DEMAK (Jatengdaily.com) – Satnarkoba Polres Demak berhasil membekuk satu tersangka pengedar sabu. Selain menggunakan, FW (25) warga Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam tersebut, diduga turut mengedarkan barang psikotropika yang diperolehnya melalui seseorang, yang kini sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.
Saat pers rilis Kasat Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang mendapati pengusaha muda itu tengah mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, ditengarai juga bertindak sebagai kurir dan turut mengedarkan.
Tanpa membuang waktu, tim Satnarkoba segera melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, i petugas menemukan sejumlah barang bukti di kamar tersangka hingga menjadikan FW tak bisa mengelak.
“Di antara barang bukti yang kami temukan adalah empat kantong plastik klip berisi sabu total seberat kurang lebih 15,31 gram. Di samping satu timbangan digital dan alat bong dari botol plastik bekas kemasan minuman berikut pipa kaca dan sedotan,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Kepada penyidik, tersangka berkilah, baru pertama mengonsumsi sabu. Dia membeli sabu senilai Rp 15 jutaan itu per telpon dari seseorang yang baru dikenal. Selain dikonsumsi sendiri, FW bermaksud juga menjualnya kembali dengan harapan meraup untung hingga jutaan rupiah.
“Barang ditinggal di tempat yang sudah disepakati setelah saya transfer. Siapa pengirimnya saya tidak kenal,” imbuhnya.
Mendasar bukti-bukti yang ditemukan berikut keterangan sejumlah saksi, AKP Tri Cipto menyebutkan, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sebagaimana UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Rie-yds