JAKARTA (Jatengdaily.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun dari usia 40 tahun, hari ini, Senin (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman yang menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan tersebut didampingi delapan Hakim Konstitusi mengatakan, Terkait dengan hasil uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), MK memutuskan, MK menolak gugatan uji materi terkait batasan usia minimal 35 tahun bagi capres dan cawapres yang diajukan pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Seperti diketahui, sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Mereka menuntut syarat usia tersebut dikembalikan menjadi minimal 35 tahun dari 40 tahun saat ini.
Gugatan ini dengan pertimbangan banyak warga negara Indonesia di bawah usia 35 tahun yang punya kemampuan dan berpotensi jadi pemimpim.
Dalam kesempatan itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. she

