By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dalam Dua Pekan, 51. 967 Butir, 15 Penjual Obat-obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dalam Dua Pekan, 51. 967 Butir, 15 Penjual Obat-obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap

Jatengdaily.com
Published: 18 Oktober 2023 08:58
Share
Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir. Foto: Polres Cilacap
SHARE

CILACAP (Jatengdaily.com)- Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menginformasikan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah kabupaten Cilacap.

Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD). Menurut Kapolresta, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap, mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian.

”Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Dengan kerjasama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat segera diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang,” jelasnya, dilansir dari laman humas polri. she 

You Might Also Like

Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Diantaranya Ada Subsidi Pembelian
Segera Daftar, Penerimaan Anggota Polri Dibuka, Ini Persyaratannya!
Kontes KDI 2020 Semarakkan 75 Tahun Indonesia Merdeka
Sambut BKGN 2024, FKG Unissula dan RSIGM-SA Beri Layanan Kesehatan Gigi Gratis
Menteri Sandiaga Uno Ajak 5.200 Maba Unissula Bangun Desa dan Bangsa
TAGGED:Penjual Obat-obatan Berbahaya DiringkusPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?