By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Motor dan Mobil di Tanjung Emas Semarang Yang akan Dikirim ke Timor Leste
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Motor dan Mobil di Tanjung Emas Semarang Yang akan Dikirim ke Timor Leste

Last updated: 1 November 2023 09:21 09:21
Jatengdaily.com
Published: 1 November 2023 09:20
Share
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. Foto: ntmcpolri
SHARE

SEMARANG (Jatengdailoy.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggagalkan kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Kendaraan yang akan diselundupkan jenis motor dan mobil ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer.

“Kami bongkar empat kontainer sindikat penyelundupan antar negara. Kita cek dalam kontainer isinya 72 unit terdiri dari 64 motor dan 8 mobil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (31/10/2023).

Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat yang mencurigai MAK yang diduga menjual motor hasil penggelapan ke Timor Leste. Polisi yang melakukan pengembangan langsung menangkap pelaku warga Semarang.

“Kita tangkap MHK ini otak pelaku residivis kejahatan tindak pidana yang sama. Kendaraan yang dikirim rata-rata jaminan yang baru dibayar cicilan 2-3 bulan. Kita masih kembangkan kasusnya, untuk dua pelaku RR warga Yogya dan XM warga Timur Leste masih buron,” ungkapnya.

Oleh pelaku motor tersebut dikemas agar terlihat baru dan dijual di bawah harga pasar tanpa kelengkapan surat-surat. Sindikat tersebut telah bekerja sama sebanyak dua kali namun aksinya keburu terendus Jatanras Polda Jateng.

“Aksi pertama berhasil mengirim barang sebanyak dua kontainer dengan jenis kendaraan yang sama. Pengiriman kedua disiapkan empat kontainer keburu kami ungkap,” jelasnya.

Dalam melanjalankan aksinya dua pelaku MHK dan RR mencari kendaraan sesuai pesanan dari XM. Usai pelaku mendapat barang sesuai pesanan kemudian membayar uang muka untuk segera dikirim barangnya.

“MHK minta RR untuk mencari kendaraan yang dipesan XM. Usai barang dikirim semua baru dibayar full,” ujarnya.

Modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing di area Yogyakarta.Barang kemudian dikemas lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta lalu dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan,” tuturnya.

Kendaraan-kendaraan tersebut, rencana dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran. Rencana barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023.

“Untuk motor dijual Rp 11 juta, Mobil dengan harga kisaran Rp 150 juta sampai Rp 180 juta,” urainya.

Tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021 di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer.

“Dia di penjara dua tahun di Pati, habis keluar main lagi, ngajak RR di Jogja modusnya beli kendaraan leasing yang macet,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih bakal melakukan penyelidikan apakah terdapat petugas pelabuhan dan Bea Cukai yang terlibat. Sebab, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan CV abal-abal dengan dalih mengirim kendaraan baru.

“Kami masih dalami dengan memeriksa 16 saksi, jika ada petugas yang terlibat nanti ada upaya hukum,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita empat kontainer, menyita invoice ekspor barang, invoice pengiriman dan dokumen lainnya.

“Tersangka MHK kini sudah ditahan. Ia dijerat pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.  adri-she 

You Might Also Like

Pembakar Alquran di Pemalang Diamankan Polisi, Motifnya Sedang Diselidiki
Menjelang Tahun Baru 2026, Ketua GANAS ANNAR Jateng Ingatkan Ancaman Narkoba dan Minuman Terlarang
Faskes Kenakan Tarif Swab Mahal, Masyarakat Bisa Lapor
Festival Film Indonesia 2019 Tunjuk Tiga Duta
Perkuat Bonding Anak, Atikoh Ganjar Gencarkan Gerakan Makan Bersama Keluarga
TAGGED:Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Motortanjung emasTimoir Leste
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?