By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: DKJT Berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan Dikebut
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

DKJT Berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan Dikebut

Last updated: 6 Januari 2024 05:56 05:56
Jatengdaily.com
Published: 6 Januari 2024 05:56
Share
Gunoto Saparie
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) berharap, agar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan segera dibahas dan diselesaikan tahun 2024 ini. Hal ini karena para seniman dan budayawan Jawa Tengah membutuhkan payung hukum yang kuat guna pembinaan, pengembangan, pelindungan, dan pemanfaatan kebudayaan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie, Sabtu, 6 Januari 2024, menanggapi inisiatif Komisi E DPRD Jawa Tengah dalam rapat paripurna lembaga legislatif tersebut di Gedung Berlian, 11 Desember 2023 lalu.

Gunoto menggarisbawahi pernyataan anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Soemarsono bahwa provinsi ini kaya akan budaya, mulai dari tradisi lisan, adat istiadat, manuskrip, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, bahasa, olahraga tradisional, ritus, teknologi tradisional, dan seni. Menilik kekayaan dan keanekaragaman budaya itu, Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi sangat penting sebagai regulasi dan kepastian hukum.

Gunoto yang juga menjabat Deputi I Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah itu mengaku belum mendapatkan draf Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut. Karena itu ia belum membacanya.

“Namun, informasi yang saya peroleh Raperda Pemajuan Kebudayaan itu memuat 13 bab dan 31 pasal. Antara lain mengatur wewenang pemerintah daerah dalam mengatur objek pemajuan kebudayaan, sistem pengelolaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat, pendanaan, dan sebagainya,” ujarnya.

Menyinggung tentang naskah akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut, Gunoto mengatakan, sesungguhnya ia juga belum memperoleh dan membacanya. Karena itu, ia tidak tahu persis bagaimana landasan ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut.

“Dalam ini Komisi E DPRD Jawa Tengah perlu mensosialisasikannya di kalangan seniman dan budayawan. Termasuk di kalangan intelektual dan akademisi,” katanya.

Harus diakui, lanjut Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini, masih banyak seniman dan budayawan, bahkan termasuk yang senior, belum banyak tahu jika para wakil rakyat di Komisi E DPRD Jateng sedang berjuang membawa aspirasi mereka dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan. Mereka perlu diajak dialog dan didengar ide maupun pendapatnya.St

You Might Also Like

Groundbreaking Tahap Kelima Pembangunan IKN untuk Kawasan Perbankan Dimulai
Bawaslu RI Catat 195 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa selama Pilkada 2024
34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin Disalurkan ke 34 Provinsi
Masyarakat yang Tak Validasi Ulang NIK Saat Mendaftar Mudik Gratis, Akan Diblok
Apoteker Unissula Implementasikan Student Exchange di Universitas Kebangsaan Malaysia
TAGGED:Berharap Raperda Pemajuan KebudayaandikebutDKJT
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?