By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 24 Oktober Tempat Hiburan Karaoke di Kawasan MAJT akan Dibongkar
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

24 Oktober Tempat Hiburan Karaoke di Kawasan MAJT akan Dibongkar

Last updated: 11 Oktober 2019 16:50 16:50
Jatengdaily.com
Published: 11 Oktober 2019 16:50
Share
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan tempat hiburan karaoke di sekitar MAJT Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Arteri Soekarno-Hatta Sambirejo Gayamsari Kota Semarang, Kamis 24 Oktober akan dibongkar. Foto: Ody
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan tempat hiburan karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Arteri Soekarno-Hatta Sambirejo Gayamsari Kota Semarang telah.

Kegiatan penyegelan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang tanggal 8 Oktober 2019.

“Setelah sebelumnya dikeluarkan surat perintah pembatasan kegiatan pembangunan (SP3) No.540/2540/2019 tanggal 26 September 2019 Perihal Surat Perintah Pembatasan Kegiatan Pembangunan (SP3) yang ditujukan kepada pengelola bangunan karaoke di Jl. Arteri Soekarno-Hatta No.20 yaitu atas nama Bagong, Tri Asih, Waluyo Londo, Abdul Rosyid,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Jumat (11/10/2019).

Fajar menegaskan, selanjutnya rencana pembongkaran tempat hiburan (Karoke Liar) di Jalan Arteri Soekarno-Hatta tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 24 Oktober 2019 mendatang.

“Diketahui bahwa lahan tempat hiburan merupakan lahan milik Ibu Anggoro, dan ia meminta segera di bongkar karena ingin digunakan sebagai tempat usaha,” tambahnya.

Adapun penyegelan tempat karaoke dipimpin Martin Stevanus Dakosta (Kabid PPUD Satpol Kota Semarang) diikuti kurang lebih 50 personel Satpol PP. Ody-she

You Might Also Like

BKKBN Jateng Buka Dialog Publik Demi Pelayanan yang Lebih Dekat dan Berkualitas
Kejati Jateng Masih Lakukan Puldata dan Pulbaket, Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun dan Kapal Mendoan
Tunggu Peraturan Negara Arab Saudi, Kemenag Bahas Umrah di Masa Pandemi
Talkshow Empat Pilar, Gaungkan Spirit Kebangsaan
Ganjar Kenang Sosok Gembong Warsono; Kader Militan, Sederhana dan Merakyat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?