By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Larang Bagi-bagi Sembako
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Larang Bagi-bagi Sembako

Last updated: 30 Januari 2024 13:19 13:19
Jatengdaily.com
Published: 30 Januari 2024 13:13
Share
Ilustrasi beras. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.

Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan.

Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja, dilansir dari laman bawaslu, Selasa (30/1/2024).

Apalagi ungkap dia, hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting ungkap Herwyn, karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu,  berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” tegas Herwyn. She

You Might Also Like

Tertular Stafnya, Bupati Purbalingga Positif Covid-19
Musim Kemarau, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Pemprov Jateng Berkomitmen Libatkan UNICEF
Jadi Tuan Rumah, Indonesia Sambut 100 Hari Menuju Gelaran Piala Dunia FIFA U-20
Megawati Tidak Perlu Turun Gunung di Pilpres 2024
TAGGED:Bawaslu larang bagi sembako
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?