By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penguatan Data Raperda Perhubungan, Komisi D Studi Banding ke Cirebon
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penguatan Data Raperda Perhubungan, Komisi D Studi Banding ke Cirebon

Last updated: 13 Maret 2024 11:34 11:34
Jatengdaily.com
Published: 6 Maret 2024 11:27
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Rombongan Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan studi banding ke Kota Cirebon guna mendapatkan data dan informasi dalam penguatan materi perubahan Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. DPRD Bersama Pemprov Jateng akan merevisi perda tersebut untuk disempurnakan menjadi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Kunjungan, Jumat (1/3/2024) dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi D Alwin Basri beserta rombongan diterima oleh Sekretaris Dishub Pujianto Wahyu Utomo.

Kepada Komisi D, Pujianto Wahyu Utomo mengungkapkan, Pemkot Cirebon telah memiliki Perda No 2/2019 tentang Penyelenggraan Perhubungan. Peraturan tersebut merupakan mandat dari UU No 3/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu proses penyusunan perda dalam perda baru ini juga mengurai berbagai permasalahan transportasi di kota ini.

Komisi D berdiskusi dengan Dishub Kota Cirebon terkait revisi Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Foto:dok

Beberapa permasalahan yang muncul, lanjut dia, di antaranya macet diakibatkan banyaknya kantong parkir liar, penerangan jalan masih belum maksimal, belum ada tanda untuk jalur sepeda, dan minimalisnya jalan untuk pejalan kaki. Problem tersebut terangkum dalam indeks kualitas lingkungan hidup.

Dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun Dishub Cirebon mengatur banyak hal. Mulai dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan sistem manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan. Termasuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyelenggaraan sistem informasi dan telekomunikasi di bidang perhubungan,dan masih banyak lagi.

Salah satu fokus yg ingin dioptimalkan Dishub Kota Cirebon dalam Raperda ini yaitu penerimaan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor/PKB. Saat ini sedang dilakukan kajian untuk memastikan itu.

Mendengar hal itu Alwin Basri memberikan apresiasi kinerja Dinas Perhubungan Kota Cirebon dalam hal pengawasan dan monitoring transportasi darat, laut, udara, bidang keselamatan, dan bidang sarpras transportasi.

“Kami berupaya mengumpulkan data dan informasi untuk kemudian dikomparasikan dengan materi draf. Supaya bisa menguatkan pasal per pasal, diharapkan hasil revisi Perda Penyelenggara Perhubungan bisa lebih komprehensif,” kata dia. Anf-St

You Might Also Like

Pemkot Semarang Siapkan Anggaran Transport bagi Bhabinsa-Bhabinkamtibmas
Dinyatakan Sembuh, Bupati Pemalang Kembali Ngantor & Berbagi Cerita Saat Isolasi
SIG Fasilitasi Tempat Berjualan 5 Remaja Penyandang Disabilitas di Pujasera Wisma A Yani
Hati-hati Virus Corona Varian Delta Tak Bergejala di Awal dan Bisa Menyebar ke Paru
Terdampak COVID-19, Guru Swasta Terima Bansos Pangan
TAGGED:komisi D DPRD JatengPenguatan Data Raperda PerhubunganStudi Banding ke Cirebon
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?