Dana Perwalian Tantangan Nadiem Makarim

3 Min Read
Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu tantangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim adalah pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Saat penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia akhir tahun 2018 ada komitmen politik Presiden Joko Widodo untuk mengalokasikan anggaran Rp5 triliun untuk dana perwalian kebudayaan.

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, Dana Perwalian Kebudayaan akhirnya memang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp1 triliun. Tidak Rp5 triliun seperti yang dijanjikan Jokowi. Namun, meski para seniman dan budayawan agak kecewa, hal itu bukan masalah, asal pemanfaatan dan pengelolaannya jelas serta tepat sasaran.. 

Dalam kaitan ini, lanjut Gunoto, Kemdikbud tidak mungkin bekerja sendirian. Ia harus bekerja sama dengan Kemenkeu dan Bappenas untuk mengelola Dana Perwalian Kebudayaan. Kemenkeu berwenang menyalurkan hibah dari anggaran negara, sedangkan Bappenas memberi pertimbangan kepada wali amanat pengelola dana kebudayaan berdasarkan visi pembangunan Indonesia yang lebih luas. Tugas Kemendikbud sebagai leading sector kebudayaan adalah menentukan strategi pemanfaatan hingga program, kegiatan, dan fasilitasi.

Menurut Gunoto, Dana Perwalian Kebudayaan merupakan wadah pengelolaan dana hibah dari berbagai sumber, baik pemerintah (APBN dan APBD) maupun donasi swasta, untuk mendanai kegiatan-kegiatan pemajuan kebudayaan. Dana perwalian ini dikelola dalam bentuk dana abadi. Dana yang dihimpun diinvestasikan dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga lain.

“Keuntungan dari investasi ini disebut dana abadi. Inilah yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan pemajuan kebudayaan,” katanya.

Dana perwalian, lanjut Gunoto, biasanya dikelola oleh sebuah badan layanan umum (BLU). Salah satu contohnya adalah LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), yang mengelola dana beasiswa pendidikan tinggi di bawah Kemenkeu. Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya kejelasan model pengelolaan dana perwalian kebudayaan. Apakah menggunakan model pengelolaan dalam bentuk badan layanan umum atau model perwalian berdasarkan Perpres 80 Tahun 2011.

“Model pengelolaan berbasis Perpres 80/2011 memang memiliki kelemahan karena dikelola oleh satuan kerja yang mengikuti pola anggaran Negara yang kaku dan rigid. Sedangkan model pengelolaan melalui badan layanan umum lebih memiliki kelonggaran dalam pengelolaan keuangannya, termasuk sumber dana, baik APBN, APBD, maupun swasta,” ujar penyair ini.

Gunoto mengingatkan, kehadiran Dana Perwalian Kebudayaan sangat penting, karena selama ini alokasi dana pemerintah untuk kebudayaan, termasuk seni, masih minim. Amandemen IV UUD 1945 memang menyatakan anggaran pendidikan mencakup sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Namun, proporsi anggaran kebudayaan dalam Kemendikbud sangat rendah dibandingkan dengan pendidikan. .

“Hal ini harus menjadi perhatian serius Nadiem. Karena dengan Dana Perwalian Kebudayaan harus memastikan pos anggaran kebudayaan oleh pemerintah tidak dikesampingkan oleh kebutuhan lain, seperti pendidikan,” tandasnya. st

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.