By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Jatengdaily.com
Published: 20 Maret 2024 10:00
Share
Ilustrasi. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Pemberian THR kepada para pekerja ojol dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri, dilansir dari laman humas POlri, Rabu (20/3/2024).

Dirjen Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Alasannya, meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait SE THR Keagamaan 2024, ia menambahkan Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” ujar Dirjen Putri. she 

You Might Also Like

Perkuat Hubungan Bilateral, Presiden Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus dari Mesir dan PEA
Harus Ada Verifikasi PSSI dan PASI Agar Sport Center Demak Boleh Digunakan Pertandingan Liga
Maksimalkan Pencegahan dan Perlindungan Peserta Didik untuk Tekan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
TKDN 76 Persen, Kends UPVC Berpotensi Ekspor
Agus Budi Utomo Targetkan Emas Bulutangkis di Peparnas XVI Papua
TAGGED:ojol dan kurirTHR Lebaran 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?