SEMARANG (Jatengdaily.com) –Menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak sedikit masyarakat yang ‘bermigrasi’ alias pindah kelas. Misalnya, dari kelas II, maka pindah ke kelas III. Hal ini dilakukan untuk memperingan iuran, khususnya bagi peserta mandiri.
Seperti diketahui, bagi peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp 25.500 per orang per bulan naik menjadi Rp 42 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam perkembangannya, rupanya pemerintah akan melakukan subsidi bagi peserta kelas III. Hal ini dikatakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurutnya, pemerintah berencana memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III.
Hal itu dilakukan untuk merespons rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Terawan mengatakan, rencana itu sedang dalam pembahasan.
“Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan akan menggelontorkan anggaran. Tujuannya supaya peserta kelas III seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran,” kata Terawan, di sela peresmian RSU Syubbanul Wathon, Tegalrejo, Magelang, Kamis (7/11/2019).
Saat ini pihaknya tengah mengupayakan pertemuan dengan beberapa menteri untuk membahas rencana itu. “Iuran yang naik kelas I dan II, sedangkan kelas III akan tersubdisi, sedang kita baru hitung agar tidak salah anggarannya,” ujar Terawan.
Terkait tunggakan BPJS Kesehatan di banyak rumah sakit, pihaknya sedang mengajukan dana sebesar Rp 9,7 triliun untuk mengurangi defisit. “Kemarin saya sudah menandatangani sekitar Rp 9,7 T, dan sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sudah saya tandatangani permintaan itu,” ujar dia. She


