Lembaga Pemantau Pilkada Wajib Independen

2 Min Read
KPU Kabupaten Demak saat sosialisasi pendaftaran lembaga pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024, dengan peserta komunitas disabelitas, ormas, dan media massa. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Seratus hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Demak kembali mensosialisasikan pendaftaran lembaga pemantau. Syarat dan ketentuan pun disampaikan, mulai dari agenda pendaftaran yang ditetapkan pada 27 Februari – 16 November 2024, hingga kewajiban ‘independen’ pada banyak hal.

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menuturkan, partispasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ada beberapa jenis. “Nah, salah satu bentuk partisipasi masyarakat tersebut adalah dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau,” ujarnya, Sabtu (17/08/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud lembaga pemantau pilkada adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga dari luar negeri yang terdaftar di pemerintah dan telah mendaftar serta terakreditasi oleh KPU. “Tugasnya hampir menyerupai pengawas pemilu, hanya saja ini di sisi KPU. Sehingga bisa menjadi pemohon di MK, atau sebagai saksi yang membantu KPU ketika terjadi gugatan di MK,” urainya.

Mengenai pentingnya keberadaan lembaga pemantau pilkada, menurut Siti Ulfaati, seiring potensi terjadinya hal-hal yang tidak sesuai aturan perundangan. Seperti politik uang, netralitas ASN, informasi yang bersifat hoaks, hingga ujaran kebencian. Di sini lah sangat dibutuhkan peran pemantau pemilihan, untuk membantu meluruskan.

Mengenai syarat untuk menjadi lembaga pemantau pilkada, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih dan Parmas Sariful Imaddudin menjelaskan, selain terdaftar di pemerintah dan berbadan hukum, harus benar-benar ‘independen’. Artinya netral, mematuhi UU, berintegritas, sukarela, dan transparan.

“Selain itu memiliki sumber dana yang jelas. Sehingga betul-betul mandiri dan tidak berpihak. Sebagaimana diatur dalam kode etik lembaga pemantau pemilihan,” tuturnya.

Mengenai cara dan alur pendaftaran lembaga pemantau pemilihan, yang dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat dilihat di website resmi KPU Kabupaten Demak. rie-she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.