in

KPU Jateng Siap Terima Pendaftaran Pilgub

KPU Jateng menggealr rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2024, Jumat (23/8/2024). Foto: Siti KH

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak 27 November 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mematangkan persiapan menjelang pendaftaran pemilihan gubernur (pilgub), yang diusung partai politik.

”Kalau di Jateng, calon yang diusung perseorangan tidak ada. Sedangkan yang diusung partai politik, kami siap menerima pendaftaran yang dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

”Hari ini kami pastikan bahwa kami siap dalam rangka membuka pendafataran  pemilihan gubernur (pilgub), dan juga pemilihan bupati  dan pemilihan walikota   di 35 kabupaten dan kota di Jateng sesuai dengan rencana. Namun yang menjadi catatan terkait dengan norma yang menjadi dasar adalah dari KPU RI pusat, kami menunggu dari KPU RI sebagai pelaksana regulasi dan melayani calon dan parpol,” jelas Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono.

Handi Tri Ujiono mengatakan hal itu, pada Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024,  yang digelar Jumat (23/8/2024). Rapat dihadiri sejumlah unsur yang terkait dengan pelaksanaan pilkada.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, tahapan pendaftaran calon gubenur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang dimulai tanggal 27 Agustus 2024 itu dilaksanakan paralel dengan pemeriksaan kesehatan.

KPU menurutnya, juga siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), meskipun sebagai regulasi menunggu MK, dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah terkait Pemilihan Kepala Daerah, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan yang harus dipatuhi.

Dimana dalam UU Pilkada, ada pasal yang mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota. Bunyinya, dalam pasal tersebut adalah:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Sebagai gambaran, setelah pendafataran pasangan calon 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 akan ada sejumlah tahapan sebagai berikut:
27 Agustus 2024 – 21 September 2024 penelitian persyaratan calon
22 September 2024 penetapan pasangan calon
25 September 2024- 23 November 2024 pelaksanaan kampanye
27 November 2024 – 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara
27 November 2024 – 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Indeks Kerawanan Pilkada di Demak 2024 Rawan Sedang

Jelang Pilkada 2024, Polres Demak Gelar Latihan Sispamkota