By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: APK Langgar Aturan Ditindak Tegas
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

APK Langgar Aturan Ditindak Tegas

Last updated: 14 September 2024 16:14 16:14
Jatengdaily.com
Published: 14 September 2024 16:14
Share
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Foto: bawaslu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Totok Hariyono meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.

“Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ,” tegas Totok dilansir dari laman bawaslu, Sabtu (14/9/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Koordinator hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, jajaran panwascam dan PKD harus percaya bekali diri dengan pengetahuan pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

“Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak,” tuturnya. she 

You Might Also Like

Dihadiri Ribuan Masyarakat, Grebeg Getuk 2025 di Magelang Berlangsung Meriah 
Gus Yasin Resmikan Asrama Raudlatul Qur’an, Kauman Jadi Ruang Kenangan dan Peradaban
Primaya Hospital Beroperasi di Semarang
Pengamanan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi COVID-19
TelkomGroup Siapkan Infrastruktur dan Layanan Prima dengan Kapasitas hingga 51 Tbps
TAGGED:APK Langgar Aturan Ditindak Tegasbawaslu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?