KPU Jateng Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye

Menjelang masa kampanye, KPU Jateng menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2024, pada Rabu (18/9/2024), di Hotel Arrus, Kota Semarang. Foto: Siti KH
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menjelang masa kampanye, Komisi Pemiliah Umum (KPU) Jateng menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2024, pada Rabu (18/9/2024), di Hotel Arrus, Kota Semarang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng Muhammad Machruz mengatakan tidak dipungkiri potensi pelanggaran saat kampanye diduga akan banyak terjadi terkait dengan penggunaan dana kampanye. Anggaran dana kampanye pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, bisa berasal dari pendukung calon, atau dari calon itu sendiri, partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan badan usaha.
”Oleh karena itu, ketika paslon (pasangan calon) berkampanye maka, kami juga menerima laporan-laporan terkait penggunaan dana kampanye. Harapan kami, apa yang dikampanyekan harus transparan terkait penggunaan dana kampanye itu sendiri,” jelasnya.
Untuk kampanye sendiri direncanakan akan berlangsung 25 September 2024- 23 November 2024, setelah sebelumnya dilakukan tahapan penetapan paslon dan pengundian nomer urut paslon. ”Harapannya dalam kampanye penggunaan dana kampanye tidak melebihi batasan-batasannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, ada beberapa tahapan pelaksanaan kampanye, yakni baik itu dilakukan partai politik (parpol), calon, relawan atau gabungan ketiga unsur tersebut.
Dalam pelaksanaan kampanye, partai politik dapat melaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaring, kegiatan lain tidak melanggar aturan kampanye, dan rapat umum.
Partai politik juga dilarang menyebarkan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, saran dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Selain itu untuk APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu miliki pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Hadir juga dalam kesempatan ini yakni Kabag Teknis dan Hukum KPU Jateng Dewanto Putro Adi Permana, instansi terkait, perwakilan parpol, dan perwakilan dari tim pemenangan pasangan calon gubernur Jateng dan wakil gubernur Jateng dari pasangan Andika Perkasa- Hendrar Prihadi dan Ahmad Ludfi – Gus Yasin. she