Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Dibeli di Kios Resmi

Petani saat membeli pupuk di salah satu kios pupuk lengkap (KPL) resmi Pupuk Indonesia. Foto : dok
DEMAK (Jatengdaily.com)– PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh petani terdaftar bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi. Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL), yang jumlahnya mencapai lebih dari 26.000 di seluruh Indonesia, menerapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan.
Peringatan ini muncul setelah adanya keluhan dari dua petani di Desa Banyumeneng, Mranggen, Demak, Jawa Tengah, yang membeli pupuk bersubsidi di atas HET. Senior Manager Pupuk Indonesia wilayah Jawa Tengah & DIY, Antonius Yudhi Kristyanto, menegaskan bahwa semua kios resmi harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“HET ini berlaku untuk pembelian tunai langsung di kios resmi, bukan untuk layanan antar,” ujar Yudhi.
HET untuk pupuk urea adalah Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), sedangkan pupuk NPK bersubsidi seharga Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak. Terkait petani yang membayar Rp 150.000 per sak, Yudhi menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup pembelian pupuk non subsidi jenis Nitrea dan Phosgreen, sehingga penjualan pupuk subsidi tetap sesuai aturan.
Pemerintah menetapkan alokasi pupuk di Kabupaten Demak sebesar 31.168 ton Urea, 23.335 ton NPK, dan 24.000 ton Petroganik. Hingga 20 November 2024, realisasi penebusan mencatat 21.841 ton Urea, 16.056 ton NPK, dan 468 ton Petroganik. Sisa alokasi pupuk yang tersedia meliputi 9.327 ton Urea, 7.279 ton NPK, dan 23.532 ton Petroganik.
Untuk meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menyelenggarakan program “Rembuk Tani” di berbagai wilayah Jawa Tengah. Program ini bertujuan membantu petani meningkatkan hasil panen dengan biaya lebih efisien melalui dialog dan diskon khusus.
Pupuk Indonesia juga mendorong petani melaporkan ketidaksesuaian penjualan pupuk bersubsidi melalui layanan pelanggan bebas pulsa di 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001. Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja.
Selain itu, petani diimbau segera mendaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025, dengan batas waktu hingga 25 November 2025. Pendaftaran dapat dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data tercatat dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, termasuk menjadi anggota kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Mereka juga harus memiliki lahan maksimal 2 hektar dan menanam salah satu dari sembilan komoditas prioritas. Seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Petani di luar kriteria tersebut tidak berhak menerima pupuk bersubsidi. rie-she