By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Anak Dua Bulan Hingga Meninggal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Anak Dua Bulan Hingga Meninggal

Last updated: 11 Maret 2025 16:45 16:45
Jatengdaily.com
Published: 11 Maret 2025 16:43
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penyidik Polda Jawa Tengah memberikan sanksi tegas terhadap anggota Ditintelkam Brigadir AK. Sebab terlibat kasus penganiayaan terhadap anak  yang berumur dua bulan hingga meninggal dunia

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan ada kejadian itu, namun Brigadir AK sudah diamankan untuk pemeriksaan kode etik oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Artanto Selasa (11/3).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ (ibu NA) di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025. adri-she

You Might Also Like

Bea Cukai Tanjung Emas Perketat Produk Impor Mamin dari China yang Masuk ke Jateng
Konsisten Berdayakan UMKM, PT Semen Gresik Sabet Marketeers SME Enablers Award 2022
Gelar Insinyur Jadi Kunci Profesionalisme Lulusan Teknik Sipil
Rekapitulasi Masih Berjalan, Jokowi-Amin Unggul
Isi Ramadhan, Manfaatkan Waktu dengan Melakukan Amalan Soleh
TAGGED:Polda Jatengpolisi anaiaya anak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?