By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: ‘Kerajaan Baru’ Terus Bermunculan, BIN Deteksi Sejak Lama
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

‘Kerajaan Baru’ Terus Bermunculan, BIN Deteksi Sejak Lama

Last updated: 19 Januari 2020 10:53 10:53
Jatengdaily.com
Published: 19 Januari 2020 10:53
Share
Polda Jateng saat gelar konferensi pers 'Keraton Agung Sejagat' (KAS) dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel belum lama ini. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fenomena ‘kerajaan baru’ di sejumlah daerah menjadi fokus publik belakangan. Bahkan dari hari ke hari terus bermunculan kerajaan baru sejak kabar Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah mengemuka.

Pasca Keraton Agung Sejagat, sebut saja ada Kerajaan Djipang di Blora, dan Sunda Empire di Bandung. Terakhir, juga muncul keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng, di Tasikmalayas Jabar.

Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin (40), warga asal Parung Ponteng. Rohidin mengaku sebagai keturunan ke-9 dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.

Kepala BIN Budi Gunawan mengatakan, pihaknya sudah memantau lama soal kerajaan ini. “Kita sudah mendeteksi itu lama, mungkin baru muncul sekarang. Itu semuanya lama,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia menuturkan, memang keraton-keraton ada yang tergabung dalam Kerajaan Nusantara. Tapi lain halnya jika ada unsur pidananya. “Lain hal kalau ada unsur pidana di dalamnya. Di antaranya sekarang yang dikembangkan masalah penipuan dan lain, itu yang ditelusuri,” pungkasnya.

Seperti diketahui Polda Jateng mengamankan Totok Santosa, Fanni Aminadia, keduanya mengklaim sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat. Pihak polisi menemukan unsur penipuan yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. yds

You Might Also Like

UNDIP Hibahkan Robot Pelayanan untuk Pemkot Semarang
BR Jadi Terduga Tersangka Penyedia Jasa Penari Striptise
Tingkatkan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pencegahan Penyakit Menular
Pembimbing Haji Diminta Dampingi Manasik dari Tanah Air
SIG Berkomitmen Menjalankan Kaidah Pertambangan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?