SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sengketa lahan di kawasan strategis Kota Lama Semarang kembali mencuat ke permukaan. Owner Hotel Dafam Group, FSD melaporkan balik warga berinisial SDK ke Polda Jateng terkait dasar dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama yakni di Jalan Jalak No 5 dan 7, atau depan Rumah Akar, Kota Lama Semarang.
Kuasa Hukum FSD, Adi Nurrohman mengatakan jika pihaknya telah melaporkan SDK. Tidak hanya SDK, dia juga melaporkan balik yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli lahan, yakni Likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika.
“Termasuk yang penjual pembeli kami laporkan juga. Karena ada dua pemalsuan surat, surat tidak sengketa maupun penguasaan fisik dan lain sebagainya sehingga terjadi jual-beli,” kata dia.
Menanggapi berbagai pernyataan dari SDK yang sudah disampaikan ke publik. Dalam kasus ini pihaknya membantah memiliki lahan itu, sebab sejak awal mereka adalah penyewa.
Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tanggal 24 September 1980 berakhir dan tidak ada masa perpanjangan yang dilakukan oleh NV Thio Tjoe Pian, maka status tersebut menjadi tanah negara.
Berdasarkan putusan PTUN sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, HGB yang diajukan SDK telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing pihaknya dalam melaporkan SDK.
“Kami tidak pernah menyatakan sebagai pemilik. Kami memang benar menguasai tanah di Jalan Jalak Semarang. Tapi tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah,” ungkapnya.
FDK sendiri selama menyewa tempat tersebut dalam waktu kurang lebih 40 tahun ikut merawat dan menjaga bangunan, bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Harusnya, ketika ada yang mengajukan sertifikat baru, harus ada syarat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik. Sedangkan dalam hal ini yang menguasai adalah kliennya, bukan SDK sebagai pembeli.
Adi pun merujuk pada undang-undang, yang mendapat prioritas menempati adalah orang uang merawat dan menguasai minimal 20 tahun. Dalam hal ini, pihaknya merasa memenuhi kualifikasi.
Dengan adanya laporan itu, Kuasa Hukum SDK sebelumnya sudah menyebut jika laporan itu tidak berdasarkan pada hukum dan jadi bentuk kriminalisasi terhadap pembeli yaitu SDK dan pemegang hak ex HGB Nv. Thio Tjoe Pian.
“FSD tidak mempunyai legal standing apapun untuk melapor karena dia adalah penyewa beritikad buruk tapi ingin memiliki tanah tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, salah satunya diduga membuat surat palsu sehingga saat ini ditetapkan sebagai Tersangka di Polrestabes Semarang” ucap Osward.
Dari laporan ini, pihaknya meminta Penyidik Polda Jateng agar objektif sesuai aturan pertanahan memberi perlindungan kepada SDK sebagai pembeli dan bulan malah membela penyewa yang mana ingin memiliki tanah dan bangunan yang masih dimiliki hak pihak lain.
“Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yg disewanya tersebut. Ini kalau diteruskan bisa menjadi preseden buruk karena orang tidak perlu membeli tanah/rumah, cukup sewa, kemudian gak bayar sewa, dan mencari legalitas di peradilan,” tandasnya. adri-she

