By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal di Boyolali
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal di Boyolali

Last updated: 11 Juli 2025 13:26 13:26
Jatengdaily.com
Published: 11 Juli 2025 13:26
Share
Ilustrasi. Petani sedang melakukan penyemprotan pupuk di sawah. Foto: Pemkab Boyolali
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Praktik pembuatan pupuk ilegal dibongkar oleh jajaran Polda Jateng. Pabrik tersebut beroperasi di Kabupaten Boyolali dan telah beroperasi lima tahunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Kamis (10/7/2025), mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.

Peredaran pupuk palsu ini merugikan petani, mengingat telah beredar di wilayah Jateng. Pasalnya, kandungan pupuk tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya.

Awal mula terungkap, adalah atas laporan petani, yang kemudian polisi melakukan penesuran, yang ternyata tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar.

Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi sebuah CV dan kemudian diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen. Padahal dalam label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV tersebut sebagai tersangka. Padahal pabrik itu telah memiliki izin SNI. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. she

You Might Also Like

Pantau Banjir di Sejumlah Titik, Mbak Ita Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal
Prodi Matematika Unissula Beri Layanan Pembelajaran Matematika di SLB Mutiara Bangsa
Meningkatkan Kompetensi Pembelajaran Guru melalui Konferensi Guru & Festival PAUD
Pemkot Semarang Canangkan Gerakan Semarang Pilah Sampah
Pengukuhan Bupati Demak Terpilih Masih Tunggu 5 Bulan Lagi
TAGGED:Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?