UNGARAN (Jatengdaily.com)- Dibutuhkan aksi nyata untuk mengatasi pencemaran di Danau Rawapening, terutama pencemaran sampah agar kondisi danau tetap terjaga kelestariannya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang sudah mengusulkan ke Kementerian PUPR maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat program aksi nyata di sekiar danau seluas lebih dari 2.000 hektar itu.
‘’Program aksi nyata itu antara lain pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS) reuse, reduce, and recycle (3R) serta mendirikan lembaga bank sampah di sekitar Rawapening. Bertahap kita akan membangun TPS 3R seperti di Kesongo Tuntang, serta membangun bank sampah di Ambarawa,’’ ungkap Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto, Senin (1/7/2019).
Nurhadi mengaku sudah melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup kepada sekitar 50 kepala desa (kades) di wilayah 6 kecamatan sekitar Rawapening, di antaranya Tuntang, Bawen, Ambarawa, Banyubiru dan Bandungan. Dia juga sudah memberikan edukasi terkait penanganan sampah kepada aparatur desa dan kecamatan untuk disampaikan ke masyarakat.
‘’Sungai yang alirannya menuju Rawapening perlu dijaga kelestariannya. Bukan untuk pembuangan sampah organik, anorganik, maupun sampah berbahaya,’’ tegasnya.
Menurut Nurhadi, di Kabupaten Semarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
‘’Di Perda juga mengatur pelayanan kepada masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Sehingga ada kejelasan dalam hal tanggung jawab, peran serta masyarakat, dan peran dunia usaha,’’ tandasnya sembari menyampaikan peran serta masyarakat itu tertuang di pasal 39 Perda No 2 Tahun 2014.
Nurhadi menerangkan, masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemkab Semarang. Sehingga masyarakat bisa menyampaikan usul, pertimbangan, dan atau memberikan saran kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan sampah.
‘’Kalau sudah ada lembaga bank sampah, kita bisa memfasilitasi bantuan dalam bentuk kendaraan roda tiga, mesin pencacah sampah, serta menempatkan tenaga untuk pendampingan pascadilakukan verifikasi. Kita terus memberikan pendidikan dan pelatihan, kampanye, serta pendampingan kepada masyarakat untuk mengubah perilaku tidak membuang sampah sembarangan,’’ ujar Nurhadi.
Selain Perda, kata Nurhadi, sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor : 660.1/01122/2018 tertanggal 22 Januari 2018. SE ini ditujukan kepada seluruh kades di Kabupaten Semarang. ‘’Intinya, pemerintah desa membuat peraturan desa tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta menganggarkan dana desa untuk pengelolaan sampah,’’ imbuhnya. rus-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings