in

Dua Rampok Bersenjata Pedang Didor Polisi

Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supartoko menunjukkan barang bukti kejahatan, Senin (27/5/2019). Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Dua orang perampok di tempat penggilingan padi milik Mulyono warga Dusun Gentan RT 01 RW 05, Desa Tukang, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, ditembak kakinya, karena melawan saat ditangkap anggota Reskrim Polres Semarang. Pelaku tersebut adalah Abdulloh Masykur dan Juvan Bahri, keduanya warga Salatiga.

Kedua tersangka melakukan tindakan curas bersama tiga pelaku lain. Satu pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Magelang, sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian.

‘’Kita masih mencari dua pelaku lain. Anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing, Ada yang bertugas mengawasi situasi dan mempelajari pola di TKP,’’ ungkap Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supartoko saat konferensi pers di Polres Semarang, Senin (27/5/2019).

Menurut Constantien, mereka beraksi ketika korban beristirahat. Mereka masuk ke dalam rumah korban yang juga dijadikan tempat usaha penggilangan padi dengan cara mencongkel jendela. ‘’Mereka beraksi hari Sabtu (Sabtu (27/5) sekira pukul 01.00 WIB, menggunakan pedang untuk mengancam korban,’’ jelasnya.

Sebelum beraksi, sekira pukul 00.30 WIB tersankga Rustanto alias Kento bersama Yudi berangkat terlebih dahulu ke rumah korban mengendarai sepeda motor berboncengan. Selang 30 menit kemudian, Juvan dan Abdulloh Maskur mengendarai motor berboncengan menyusul ke TKP. Tersangka Yudi lantas mencongkel jendela menggunakan linggis kecil.

Begitu jendela terbuka, ayah Yudi masuk ke dalam dan membukakan pintu depan. Juvan bersama Yudi dan Maskur langsung masuk ke dalam rumah. Yudi dan ayahnya menuju kamar Mulyono. Tersangka Yudi dan ayahnya membekap mulut Mulyono, sedangkan Juvan dan Maskur memegangi tangan dan membekap mulut istri Mulyono.

‘’Setelah korban dan istrinya berhasil dilumpuhkan, mereka menggasak uang tunai Rp 6 juta, perhiasan kalung emas dan gelang emas di almari. Pelaku juga membawa kabur motor Honda Supra 125 H3721 AMC. Total kerugian sekitar Rp 28 juta,’’ terang Kasat Reskrim.

Menurut Constantien, uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk acara syukuran keluarga tersangka Abdulloh Maskur. ‘’Yang unik, uangnya juga digunakan untuk acara syukuran keluarga salah satu tersangka bernama AM (Abdulloh Maskur),’’ ujarnya.

Saat ini tersangka Abdulloh Masykur dan Juvan Bahri ditahan di Polres Semaran untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamana hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. ‘’Selain di Kabupaten Semarang, komplotan ini juga beraksi di Magelang. Satu pelaku diproses di Polres Magelang, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,’’ kata Constantien. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kota Lama Makin Meriah dengan Hadirnya Galeri Industri Kreatif

Jembatan Timbang jadi Rest Area Selama Arus Mudik