SEMARANG (Jatengdaily.com) – Akhir pekan ini masyarakat Jateng sontak dikagetkan berita penangkapan Bupati Kudus M Tamzil, beserta sejumlah jajaran pejabat Pemkab Kudus. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait suap jual beli jabatan pada Jumat (26/7/2019).
Yang membikin kaget masyarakat tentu karena ini bukan yang pertama Tamzil berurusan kasus hukum korupsi. Dia bahkan pernah menghuni jeruji gara-gara terbukti melakukan korupsi.
Tamzil pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Pada saat itu, Tamzil diduga melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun menghuni penjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Setelah itu, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus.
Ternyata hukuman penjara di LP kedungpane Semarang tersebut tak bikin jera Tamzil. Baru sekitar 10 bulan menjabat sebagai Bupati Kudus, dia sudah tertangkap KPK yang diduga terlibat jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat.
“Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” ungkap Basaria.
KPK menangkap Tamzil beserta delapan orang pejabat di Pemkab Kudus. Selain itu juga menyita barang bukti uang Rp 200 juta. Namun diduga uang itu bukan pertama kali pemberiannya.
Tamzil beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian. Sebelum kasus penangkapan KPK ini, masyarakat Jateng juga dibikin penasaran ketika eks narapidana kasus korupsi namun bisa terpilih lagi dalam Pilkada 2018 menjadi Bupati Kudus.
Tamzil maju dalam Pilkada Kudus 2018 berpasangan dengan Hartopo dan diusung parpol Hanura, PKB, PPP. Paslon ini berhasil meraih suara 42,50 persen, menjungkalkan pasangan kuat PDI Perjuangan , PAN, Demokrat, Golkar Masan-Noor Yasin yang hanya meraih 38,53 persen.
Kini masyarakat tinggal menunggu hasil penyidikan KPK terkait kasus yang menjerat Tamzil. Sabtu (27/7/2019) pagi Tamzil beserta enam orang lainnya yang terjaring OTT dibawa ke kantor KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“7 orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif. Sebagai lanjutan dari proses kemarin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Selain Tamzil, ada enam orang lain yang turut dibawa ke KPK yaitu staf khusus, ajudan Plt Kadis, hingga Sekretaris Dinas. Pemeriksaan merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sempat dilakukan di Polda Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). yds
GIPHY App Key not set. Please check settings