By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kawanan Rampok Kantor Koperasi Diringkus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kawanan Rampok Kantor Koperasi Diringkus

Last updated: 31 Desember 2019 07:42 07:42
Jatengdaily.com
Published: 31 Desember 2019 07:42
Share
Kawanan rampok kantor koperasi diringkus. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com)– Dua koperasi di Kabupaten Tegal di bobol kawanan pencuri pada 18 dan 24 Desember 2019 lalu. Akibatnya, ratusan juta rupiah uang yang tersimpan di brankas raib digasak pelaku kejahatan jaringan Cirebon itu.

Beruntung, tidak membutuhkan waktu yang lama, jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk para pelaku. Sedikitnya 5 pelaku berhasil diamankan sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Adapun identitas kelima pelaku yakni G. Panembahan (40), Karso (32), Karno (34), Rudi Sanjaya (37) dan Tomi Wahyudi (27). Mereka kini meringkuk di tahanan Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan awalnya pelaku beraksi di BMT DRI Muamalat di Desa Cangkring Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada 18 Desember 2019. Mereka berhasil menggasak uang sekitar Rp 125 juta.

“Setelah sukses, mereka kemudian beraksi kembali di Kopontren Baitul Makmur Desa Kajen. Uang tunai Rp7 juta berhasil mereka gasak,” katanya, Selasa (31/12/2019).

Kapolres mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan observasi terhadap sasaran yang akan dieksekusi. Setelah mendapatkan sasaran, mereka kemudian mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah peralatan.

“Awalnya mereka melakukan pemetaan hingga lokasi tempat penyimpanan uang. Setelahnya, mereka akan mendatangi lokasi dan mematikan lampu. Kemudian memotong gembok dengan tang besar. Selanjutnya mencongkel pintu dan langsung menuju tempat penyimpanan uang,” jelasnya.

Uang hasil kejahatan mereka, kata Kapolres, digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor roda dua. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan uang untuk membangun pondasi rumah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil yang digunakan untuk sarana kejahatan, 3 unit sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, gunting baja, linggis, palu besar, tabung las, blender, bor tangan dan gunting besi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wing-she

You Might Also Like

Dinas Pertanian dan Pangan Demak Edukasi Panitia Qurban dan Ahli Sembelih dan Peternak
PSIS Ditaklukkan Madura United di Kandang
Sudah 483 Orang Jalani Karantina di Asrama Haji Donohudan
Tulisan Kreatif Santai Tapi Serius
Program Sadar Sehat Mental Masyarakat untuk Psychological Well-being
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?