DEMAK (Jatengdaily.com) – Jelang Idul Fitri 1440 H LBH Demak Raya membuka posko pengaduan THR bagi karyawan dan pegawai pemerintah non-PNS. Sebab terhitung mulai 2019, pemerintah juga memberikan THR bagi para pegawainya yang bukan PNS.
Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto menuturkan, pemberian THR keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh satu bulan gaji.
“Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” tuturnya, Jumat (17/5).
Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan. Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.
“Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.
Sementara jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. “Namun akan lebih baik jika diberikan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar Haryanto yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial itu.
Sementara itu sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menambahkan, jika terjadi keterlambatan pembayaran THR, perusahaan dikenai denda lima persen dari nilai THR yang diterima oleh pekerja. Hal tersebut sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Anwar Sadad pun menjelaskan selain kewajiban THR oleh pengusaha, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2019 bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural diberikan THR.
Atas dasar tersebut, para Pendamping PKH, Pendamping Desa dan yang lainnya diaehutkan berhak atas THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya.
“Monggo silahkan bagi siapapun yang akan mengadukan persoalan THR yang tidak sesuai ketentuan hukum, silahkan datang ke Posko Pengaduan THR di Jl Bogorame Rt 01 Rw 01 Mangunjiwan Demak. Atau bisa telpon juga WA di nomor 085848124586 atau 085291928018,” pungkasnya. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings