in

Lima ASN Terjaring Razia Satpol PP, Pusat Perbelanjaan akan Diberi Surat Edaran

Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi bagi pegawai ASN yang pusat perbelanjaan saat jam kerja, Senin (1/7/2019). Foto: ody

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemkot Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi aparatur sipil negara (ASN) saat jam kerja di pusat perbelanjaan di Semarang, Senin (1/7/2019).

Sedikitnya, lima ASN berhasil diamankan dan diberi sanksi pembinaan. Dari kasus tersebut, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan akan memberikan surat edaran kepada semua pengelola pusat perbelanjaan di Kota Semarang terkait dengan larangan ASN dan Non ASN keluyuran saat jam kerja.

Langkah tersebut diambil dikarenakan masih ada pegawai baik itu ASN maupun Non ASN yang keluyuran saat jam kerja di pust perbelanjaan.

“Antisipasi supaya tidak ada ASN maupun Non ASN yang berbelanja saat jam kerja. Surat segera kami kirimkan, karena jam kerja pegawai itu mulai jam 07.00 – 15.15 WIB,” kata Fajar kepada jatengdaily.com di sela-sela hadir memimpin yustisi, Senin (1/7/2019).

Sementara itu, setidaknya tiga pusat perbelanjaan menjadi sasaran yustisi oleh satuan dari Satpol PP Kota Semarang. Diantaranya Mall Paragon, DP Mall, dan Swalayan ADA Siliwangi. Dari titik operasi tersebut 5 ASN terjaring.

Mereka adalah ASN dari Pemprov Jawa Tengah dan kabupaten sekitar Kota Semarang. Tiga dijaring saat di Mall Paragon, mereka dua ASN dari kabupaten sekitar Kota Semarang dan satu ASN Pemprov Jawa Tengah.

Kemudian satu orang di DP Mall, dan 1 orang lagi di Swalayan ADA. Untuk pegawai yang terjaring di Paragon, mereka beralasan sedang istirahat karena ada penugasan rapat di Bapedda Kota Semarang.

Namun ketika diminta memperlihatkan surat penugasan, ketiganya tidak dapat menunjukkan. “Alasannya ada rapat di bapedda,” ujarnya. Kemudian 1 orang yang terjaring di DP Mall, menunjukkan surat tugasnya.

Meski begitu, ia juga diberikan pengarahan supaya tidak berkeliaran saat jam kerja di pusat perbelanjaan. Apalagi surat tugas tersebut bukan berbunyi untuk masuk dan berbelanja di mall. Satu orang pegawai lagi di Swalayan ADA, juga dapat menunjukkan surat tugasnya.

Mereka kemudian diberikan pembinaan. Nama-nama serta intitusi dicatat oleh petugas. Dikatakan Fajar, operasi yustisi rutin tersebut digelar untuk mendisiplinkan para ASN maupun Non ASN. Apalagi, Kota Semarang dalam jangka waktu dekat akan menggelar event-event besar.

Sehingga apabila masih ditemukan ASN maupun Non ASN keluyuran di pusat perbelanjaan saat jam kerja akan membuat citra pegawai menjadi buruk. “Kita juga kepingin nanti saat pelaksanaan APEKSI Semarang memang tidak ada pegawai yang keluyuran,” katanya.

Dari hasil operasi yustisi tersebut, pihaknya juga mengapresiasi ASN maupun Non ASN Pemkot Semarang yang tetap tertib saat jam kerja. “Saya mengapresiasi semua ASN dan Non ASN Kota Semarang dalam sidak ini tidak ditemukan,” katanya.

Pihaknya menyayangkan kepada pegawai yang terjaring razia tanpa bisa menunjukkan surat tugas tersebut. Pasalnya, bisa membuat persepsi masyarakat terhadap pegawai Pemkot Semarang menjadi buruk.

“Apabila mereka ke mal saat jam kerja, masyarakat justru mengira itu pegawai Pemkot Semarang padahal tidak. Itu sama halnya memberikan citra buruk kepada pegawai Pemkot Semarang,” katanya.

Dalam operasi ini pihaknya masih memberikan sebatas pembinaan. “Bulan depan kami akan melakukan yustisi ke tiga bersama BKPP Provinsi, inspektorat. Apabila menemukan akan kami berikan sanksi sesuai dengan aturan,” katanya. Ody-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tim Ekspedisi Dirikan Tugu Galawi di Puncak Gunung Slamet

Polres Pemalang Ziarah ke Makam Pahlawan