DEMAK (Jatengdaily.com) – Perbaikan sejumlah bangunan di kawasan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu langsung mendapat respon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Demak. Sebab sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, memugar atap dan kayu mestinya konsultasi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak H Anjar Gunadi melalui Kabid Pembinaan Kebudayaan Afiv Taufiqurrokhman menjelaskan, pihaknya tidak tahu-menahu mengenai adanya perbaikan atau pembangunan di area Makam Sunan Kalijaga yang sudah belasan tahun ini berstatus cagar budaya. Sebab terkait kegiatan pemugaran sekecil apa pun mestinya ada perizinan berjenjang.
“Secepatnya kami akan survei ke lokasi, melihat dulu kondisi yang sebenarnya. Sebab sesuai UU tentang cagar budaya, harus ada izin ke Balai Pelestarian Cagar Budaya,” ujarnya, Selasa (30/4).
Lebih lanjut disampaikan, dengan survei langsung ke lokasi bisa diketahui kondisi sebenarnya fisik situs cagar budaya di Kadilangu itu. “Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah di Klaten sebagai penanggung jawab cagar budaya,” imbuh Afiv.
Alasannya, kewenangan segala sesuatu terkait situs cagar budaya ada di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah yang berkantor di Klaten itu. Pun mengenai tindak lanjutnya, termasuk pemugarannya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
Sementara yang menjadi komitmen pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah mencatat cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Demak dilanjutkan dengan pendataan. Sekaligus membuat pokok-pokok pikiran terkait kebudayaan daerah juga cagar budaya, mulai dari permasalahan hingga rekomendasinya.
Seperti diberitakan, Yayasan Sunan Kalijaga Demak mempersoalkan kegiatan pembangunan di area makam Sunan Kalijaga yang disebutkan oleh perorangan. Sementara sejak berstatus situs cagar budaya, mestinya pemugaran atau perbaikan di atasnya harus seizin dinas/instansi teekait. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings