By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Perbaikan Situs Cagar Budaya Harus Berizin
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perbaikan Situs Cagar Budaya Harus Berizin

Jatengdaily.com
Published: 30 April 2019 15:12
Share
Sejumlah tukang bangunan sedang memperbaiki pagar area Makam Sunan Kalijaga yang kini berstatus situs cagar budaya. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Perbaikan sejumlah bangunan di kawasan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu langsung mendapat respon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Demak. Sebab sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, memugar atap dan kayu mestinya konsultasi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak H Anjar Gunadi melalui Kabid Pembinaan Kebudayaan Afiv Taufiqurrokhman menjelaskan, pihaknya tidak tahu-menahu mengenai adanya perbaikan atau pembangunan di area Makam Sunan Kalijaga yang sudah belasan tahun ini berstatus cagar budaya. Sebab terkait kegiatan pemugaran sekecil apa pun mestinya ada perizinan berjenjang.

“Secepatnya kami akan survei ke lokasi, melihat dulu kondisi yang sebenarnya. Sebab sesuai UU tentang cagar budaya, harus ada izin ke Balai Pelestarian Cagar Budaya,” ujarnya, Selasa (30/4).

Lebih lanjut disampaikan, dengan survei langsung ke lokasi bisa diketahui kondisi sebenarnya fisik situs cagar budaya di Kadilangu itu. “Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah di Klaten sebagai penanggung jawab cagar budaya,” imbuh Afiv.

Alasannya, kewenangan segala sesuatu terkait situs cagar budaya ada di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah yang berkantor di Klaten itu. Pun mengenai tindak lanjutnya, termasuk pemugarannya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Sementara yang menjadi komitmen pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah mencatat cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Demak dilanjutkan dengan pendataan. Sekaligus membuat pokok-pokok pikiran terkait kebudayaan daerah juga cagar budaya, mulai dari permasalahan hingga rekomendasinya.

Seperti diberitakan, Yayasan Sunan Kalijaga Demak mempersoalkan kegiatan pembangunan di area makam Sunan Kalijaga yang disebutkan oleh perorangan. Sementara sejak berstatus situs cagar budaya, mestinya pemugaran atau perbaikan di atasnya harus seizin dinas/instansi teekait. rie-yds

You Might Also Like

Jamkrindo Gandeng Kejaksaan Agung dan Pemprov Jateng Beri Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial
Penanggulangan Banjir Kendal, Penanganan Darurat Tanggul Jebol Sungai Bodri Dikebut
Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Kapolres: Pelaku Diduga Lebih Satu Orang
Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Jadi 16 Orang, Gubernur Luthfi Tanggung Seluruh Proses Pemulangan Korban 
Maju Pilwakot Solo, Gibran Disarankan Persiapkan Diri Lebih Matang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?