SLAWI (Jatengdaily.com) -Pelaku pencurian kayu milik Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah akhirnya tertangkap. Pencuri kayu itu adalah Rohim (55), Warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Tersangka pencuri kayu itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal pada Rabu (10/7/2019) lalu. Penangkapan tersangka itu berawal dari aduan karyawan KPH Perhutani Balapulang yang melapor ke Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasatreskrim, AKP Bambang Purnomo, Rabu (17/7/2019) menyebut, karyawan Perhutani itu diketahui mendapat kabar dari warga Desa Karangdawa lainnya perihal melihat potongan kayu jati yang tergeletak tak bertuan.
Aksi Rohim terkuak ketika karyawan Perhutani tersebut menelusuri hingga menemukan tumpukan kayu jati di Desa Karangdawa RT 2 RW 5 pada Senin (8/7/2019) lalu.
“Kayu yang dicuri pelaku adalah milik KPH Perhutani Balapulang. Ini termasuk kasus ilegal loging,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi.
Selain menangkap pelaku, pihaknya pun menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 batang kayu jati dengan volume 24.642 meter kubik, meliputi 4 lembar kayu lempeng papan jati dan 17 glondong kayu jati.
Menurut Kasatreskrim, kumpulan kayu jati itu diketahui adalah hasil tebangan pelaku yang tidak memiliki izin atau tidak sah. “Itu ditebang di kawasan hutan RPH Kaligimber dan RPH Kalisalak BKPH Margasari. Itu masih masuk wilayah KPH Balapulang,” terangnya.
Dari aksi pelaku, KPH Balapulang mengalami kerugian sebesar Rp 8.295.850. Adapun pelaku Rohim akan dijerat pasal 83 UU Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima (5) tahun. wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings