By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sehari MAKI Ajukan 10 Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sehari MAKI Ajukan 10 Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Mangkrak

Last updated: 30 Mei 2019 10:15 10:15
Jatengdaily.com
Published: 30 Mei 2019 10:15
Share
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Foto: ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah kasus korupsi yang mengkrak penanganannya. Bahkan menjelang perayaan Idul Fitri ini, mengajukan 10 gugatan dalam sehari.

“Gugatan ini dalam rangka memecahkan rekor MURI yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya maksimal 3 gugatan saja,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangannya Rabu (30/5/2019).

Menurut Boyamin, 10 gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Jakarta Selatan. Perkara-perkara yang digugat adalah ketidakmampuan Jaksa Agung menuntaskan perkara lama hingga kedaluarsa (cesie Bank Bali ) maupun kasus baru yang awalnya semangat namun kemudian gembos seperti kasus Victoria Sekuritas.

10 Daftar gugatan Praperadilan MAKI lawan Jaksa Agung :

  1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005 atas Tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli.
  2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativi , Tersangka Abdul Laitef dkk, mangkrak sejak 2007.
  3. Indosat IM2 dg Tersangka Jhoni Swandi Sjam, korporasi Indosat Tbk, IM2 dkk, mangkrak sejak 2013.
  4. Kondensat Tersangka Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono, mangkrak sejak 2018 padahal perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) namun tidak kunjung diterima penyerahan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum .
  5. Hibah Sumsel yang terkait dengan mantan Gubernur Alek Nurdin, penyidikan sudah berlangsung 2 tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.
  6. Hibah Pemkot Manado terkait Walikotanya, penyidikan sejak September 2018 namun hingga kini belum ditetapkan Tersangkanya dikarenakan pejabat tinggi pemkot Manado pindah partai yang terafiliasi.
  7. Kasus Pertamina Pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia tersangka Genades Panjaitan belum dilimpahkan pengadilan tipikor padahal yg lain sudah disidangkan termasuk Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina.
  8. Kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim, tersangka Wicaksono belum ditahan padahal tersangka yang lain sudah ditahan dan proses ke Pengadilan Tipikor.
  9. Kasus Dapen Pertamina dg Tersangka Bety Halim tidak ditahan rutan, padahal tersangka lain Edward Suryajaya dan Helmi Kamal Lubis sudah ditahan dan sudah vonis pengadilan tipikor.
  10. Kasus Victoria Securitas, tersangka Susan Tanojo, Syafrudin Temenggung dkk mangkrak sejak 2017 bahkan tersangkanya sebagian besar kabur keluar negeri namun tidak ada upaya sidang in absentia. yds

You Might Also Like

Jokowi Peringati Hari Guru di Jateng, Ganjar; Saya Yakin Target Pengangkatan Sejuta Guru Tercapai
PLN Tambah Unit EV Charger di Rest Area Tol Jateng untuk Pemudik Yang Pakai Mobil Listrik
MAKI Serahkan Data Dugaan Aset Nurhadi ke KPK
Edy Wuryanto Advokasi Pembatalan 532 Bidan Pendidik Lulus Tes P3K
Antisipasi Dampak El Nino, Mbak Ita Ajak Dinas Teknis Turun Lapangan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?