By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sindikat Curanmor & Pemalsuan STNK Diringkus Satreskrim Tegal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sindikat Curanmor & Pemalsuan STNK Diringkus Satreskrim Tegal

Last updated: 23 Oktober 2019 16:06 16:06
Jatengdaily.com
Published: 23 Oktober 2019 15:57
Share
Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi lintas daerah. Sindikat ini juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: wing
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi lintas daerah. Sindikat ini juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Delapan orang pelaku ditangkap dalam kasus tersebut dengan barang bukti sembilan sepeda motor hasil kejahatan di sejumlah wilayah dan peralatan untuk membuat STNK palsu.

Para pelaku yang ditangkap diketahui warga dari kabupaten Tegal yakni Abdul Ghofur (32), Irfan (37), Abdul Sukur (31), Dede Ahmad Sopyan (21), Muhammad Rio Buyung Suka (34), Imam Kafani (37), Doddy Bagus (39), serta seorang warga Kabupaten Purbalingga, Piran Jumadi (39).

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal dalam Operasi Sikat Candi 2019.

Mereka melakukan tindakan kejahatan dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah sasaran menggunakan obeng lalu membawa kabur sepeda motor pemilik rumah.

“Ada tujuh pelaku curanmor yang ditangkap. Mereka melakukan pencurian di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Bojong, Balapulang, Pangkah, Bumijawa. Selain di Kabupaten Tegal, ada juga TKP di Kabupaten Purbalingga,” kata Dwi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Rabu (23/10/2019).

Dari pengembangan penangkapan tersebut, lanjut Dwi, anggota Satuan Reserse Kriminal kemudian menangkap pelaku pemalsuan STNK. STNK palsu sengaja dipesan untuk meyakinkan pembeli saat sepeda motor hasil curian dijual.

“Hasil pengembangan, kita menemukan modus dan pelaku baru, dimana dia mempersiapkan dokumen sepeda motor berupa STNK sebelum sepeda motor dijual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Jadi ini sindikat lintas daerah,” ujarnya.

Menurut Dwi, STNK palsu dibuat menggunakan seperangkat komputer, printer, dan scanner. Jika dilihat sepintas, STNK itu kelihatan seperti aslinya.

“Yang menunjukkan itu palsu di hologramnya. Tidak berpendar. Selain itu, kualitas kertasnya juga berbeda jauh,” ucap Dwi.

Para pelaku pencurian sepeda motor disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pelaku pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dan terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Pelaku pemalsuan STNK, Doddy Bagus mengaku melakoni pembuatan STNK palsu sudah hampir satu tahun ini.

“Buatnya kalau ada yang order. Biaya pembuatan satu STNK Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu,” ujarnya. sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi lintas daerah. Sindikat ini juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK palsu dibuat menggunakan seperangkat komputer, printer, dan scanner. Jika dilihat sepintas, STNK itu kelihatan seperti aslinya.

“Yang menunjukkan itu palsu di hologramnya. Tidak berpendar. Selain itu, kualitas kertasnya juga berbeda jauh,” ucap Dwi.

Para pelaku pencurian sepeda motor disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pelaku pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dan terancam hukuman penjara selama enam tahun. wing-she

You Might Also Like

Malam Tahun Baru, Pelanggan KA Diimbau untuk Datang Lebih Awal ke Stasiun
Gempa M6,2 di Kabupaten Garut, Ini Dampaknya
Pemkot Semarang Canangkan Gerakan Semarang Pilah Sampah
Sambut Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Hibur Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang
Perkuat Nasionalisme, Jamda XVI Kwarda Jateng 2024 Berikan Pemahaman Moderasi Beragama
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?