TEGAL (Jatengdaily.com)– Aksi jambret kian nekat, jadi waspadalah saat bermain telepon genggam di jalanan, bisa jadi kita menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Seperti halnya yang dialami Dhiska Nenda, gadis berusia 18 tahun ini menjadi korban pemjambretan saat mengantar ibunya berbelanja di Pasar Pagi Kota Tegal, Sabtu (22/6/2019), sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisipun telah menangkap.pelak penjambreran, yakni Dandi Setiawan. Hal ini dijelaskan oleh polisi dalam gelar perkara di Mapolsek Tegal Timur.
Kronologi kejadian bermula saat mahasiswi perguruan tinggi swasta tersebut menunggu ibunya berbelanja di Pasar Pagi Kota Tegal. Korban menunggu ibunya di Jalan Musi Kelurahan Mangkukusuman, yang berjarak sekitar 15 meter dari pasar.
Sembari menunggu di atas motor, warga Jalan Bandeng RT 14/ RW 04 ini bermain telepon genggam atau handphone (hp). Nahas, saat asyik bermain hp, dari arah belakang tiba-tiba hp-nya dijambret oleh pelaku, Dandi Setiawan (20) yang menggunakan sepeda motor.
Saat gelar perkara di Polsek Tegal Timur, Jumat (28/6/2019) siang, pelaku mengaku nekat menjambret lantaran terlilit hutang. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan tersebut menyebut memiliki hutang sebesar Rp 2 juta.
“Saat kejadian itu saya sedang bersama istri. Sempat cekcok, karena masalah utang. Begitu melihat korban mainan hp tiba-tiba timbul rasa ingin menjambret,” terang Dandi kepada awak media.
Dibeberkan Dandi, setelah melihat korban kemudian dia terlebih dahulu mengantar istrinya pulang. Selang beberapa menit mengantar istrinya, dia kembali lagi ke lokasi kejadian dan melancarkan aksinya.
“Hp, saya rebut saat korban lengah dan saya tancap gas. Tetapi karena jalanan ramai, saya sempat menyerempet motor dan jatuh,” akunya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tegal Timur, Kompol Agus Endro Wibowo. Pelaku sempat menguasai hp korban merek Samsung S6 warna emas. Namun, saat akan melarikan diri, pelaku terjatuh dari motor dan menjadi sasaran massa.
“Warga Jalan Barito ini sempat dimassa setelah jatuh dari motor. Beruntung dia berhasil diselamatkan anggota begitu sampai di lokasi,” pungkas Kompol Endro.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit hp Samsung S6, helm dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol G-6143-QZ warna hitam yang digunakan sebagai sarana. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings