By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Buruh di Demak Tolak Putusan UU Cipta Kerja
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Buruh di Demak Tolak Putusan UU Cipta Kerja

Last updated: 7 Oktober 2020 17:18 17:18
Jatengdaily.com
Published: 7 Oktober 2020 17:18
Share
Ratusan karyawan PT Buana Box Karangtengah Demak melakukan aksi dia bersama menolak putusan UU Cipta Kerja. Foto : ist
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Buruh di Demak menolak putusan UU Cipta Kerja. Meski gagal turun ke jalan, namun sebagian mereka mengekspresikan dengan menggelar doa bersama.

Seperti dilakukan ratusan buruh PT Bahana Buana Box, beralamat di Jalan Raya Semarang-Demak KM 16. Hal itu dilakukan karena terbentur aturan kewajiban mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bahkan meski aksi penolakan dilakukan dalam bentuk doa bersama, mereka duduk dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker.

“Awalnya kami ada rencana orasi di depan pintu gerbang perusahaan. Namun pihak kepolisian tidak memberi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan ada aturan prokes covid-19, aksi dilakukan di dalam perusahaan. Dengan massa sekitar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga,” jelas koordinator aksi yang juga Wakil Ketua DPC SP KET Demak, Poyo Widodo, Selasa (6/10).

Direncanakan aksi dilakukan pada 6-8 Oktober, sebagaimana perintah pimpinan pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Namun tidak menutup kemungkinan melihat perkembangan situasi terkait respon perusahaan.

Lebih lanjut disampaikan, doa bersama sebagai wujud perlawanan dari daerah terkait disahkannya UU Cipta Kerja. Bahkan dirinya berniat turut ke Jakarta bergabung dengan ribuan buruh lain melakukan demo saat pemerintah menyatakannya sebagai new normal.

Disebutkan pula, dampak disahkannya UU Cipta Kerja sangat berdampak bagi buruh seperti mereka.

“Contohnya pesangon bagi karyawan yang semula dari 32 bulan turun menjadi 25 bulan, itu pun dibagi, 19 bulan dari perusahaan dan 6 bulannya dari BPJS. Selain itu nasib tenaga kontrak juga tidak jelas. Padahal hampir 70 persen pekerja pabrik atau perusahaan di Indonesia adalah pegawai kontrak,” tutupnya. rie-yds

You Might Also Like

Bareskrim Periksa 105 Saksi Terkait Kebakaran Kejagung, dari Pejabat Hingga Office Boy
Hadapi Musim Hujan, 550 Relawan Klaten Siaga Waspada Bencana
Bawaslu Koordinasi 9 Instansi Penertiban APK dan APS yang Melanggar Aturan
Menteri Juliari Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi yang Terlibat Korupsi
Tutup Halaqah MUI, Ganjar Sebut Berkat Bantuan Ulama Penanganan Covid Lancar
TAGGED:demakdemo buruhuu cipta kerja
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?