in

Pengurus Baru Baznas dan Tantangannya


Oleh Ahmad Rofiq


RABU, 30 Desember 2020 pukul 16.00 WIB, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa khidmat 2020-2025. Sebagai warga Jawa Tengah, secara pribadi dan kelembagaan sebagai warga UIN Walisongo, Ketua II YPKPI Masjid Raya baiturrahman Semarang, Kedua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, mengucapkan selamat.

Yang terpenting saya mendoakan, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. yang dipercaya sebagai Ketua Baznas, yang juga Ketua Dewan pengelola Masjid Agung Jawa Tengah, dapat menjalankan amanat sangat mulia yang dibatasi rambu “ghairu mutamawwil” menganalogikan dengan pengelolaan wakaf, semoga sehat afiat, panjang umur, dan dapat mengemban amanat tersebut secara professional (amanah, akuntabel, dan transparan).

Ada tiga pesan Menteri Agama, yang perlu digarisbawahi, pertama, menjaga kepercayaan masyarakat, karena pengelola selain diawasi oleh Pemerintah, juga diawasi oleh masyarajat, dan Yang Maha Mengawasi, yaitu Allah SWT. Kedua, memberi kemudahan kepada setiap orang untuk berzakat sesuai kewajiban dalam syariat agama dan kemudahan memperoleh zakat bagi mustahik menurut ketentuan agama. Menag pun mengapresiasi platform layanan digital zakat. Layanannya harus smart, cepat, mudah dan bermartabat. Ketiga, mengamankan dana zakat yang dihimpun dan dikelola, baik oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat sesuai dengan prinsip kepatuhan Syariah, legalitas, akuntabilitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepatutan (ikhlasberamalnesw.com, 30/12/2020).

Tantangan Pengurus Baru

Pekerjaan pertama yang menghadang, adalah maping angka kemiskinan di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase angka kemiskinan periode September 2019-Maret 2020 mencapai 9,78 persen atau sebesar 26,42 juta jiwa. Sementara itu, antara.news.com (8/9/2020) merilis, peneliti dari Isntitute of Development Economic and Finance (Indef) Rusli Abdullah menyatakan bahwa angka kemiskinan per September 2020 naik ke dua digit, menjadi 10,34 persen. Bertambah sekitar 1,63 juta jiwa.

Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta memperkirakan dana yang terkumpul di seluruh daerah di Indonesia bisa mencapai Rp 9,6 triliun hingga Rp 10,07 triliun, melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp9 triliun. Angka tersebut juga naik sekitar 25 persen dibandingkan tahun lalu Rp8 triliun (kabar24.bisnis.com). Meskipun angka trersebut, sesungguhnya masih sangat kecil disbanding dengan potensi zakat di Indonesia.

Potensi zakat tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 230 triliun–seperti diungkap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baru Rp 8 triliun (3,5 persen) yang terkumpul. Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp330 triliun. Jika tahun 2019 Baznas baru dapat menghimpun sebesar Rp 10,07 triliun, tentu ini masih sangat kecil. Kata Purwakananta: “Kami pernah hitung potensinya mencapai Rp217 triliun bahkan kalau sekarang ini mencapai Rp330 triliun setiap tahunnya,” kata Arifin saat live Instagram bersama IDN Times, Senin (15/6).

Boleh jadi ini terkait dengan model UPZ (unit pengumpl zakat) – yang meskipun diberi kelonggaran mendistribusikan hingga 70 persen, dari dana yang dihimpun dan disetorkannya ke Baznas, ini berimplikasi pada tujuan dan skala prioritas pertama pendistribusian adalah pada zona wilayah dana zakat tersebut dihimpun. Jadi mislanya, dana zakat yang terhimpun di wilayah Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, maka skala prioritas pendistribusiannya, dan diutamakan disalurkan dalam bentuk zakat produktif, adalah di zona wilayah Kecamatan Ngaliyan.

MUI Provinsi Jawa Tengah sudah mengeluarkan fatwa tentang zonasi zakat ini. Baru setelah zona pertama, pendistribusian zakat kepada mustahiq terpenuhi, maka baru bisa didistribusikan kepada zona berikutnya. Karena masih relative kecilnya dana zakat yang terhimpun dibanding dengan potensi yang sebenarnya, harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, agar potensi zakat bisa dihimpun secara maksimal.

Tantangan berikutnya, adalah regulasi tentang Lembaga Amil Zakat di Masjid-masjid besar di berbagai Kota dan Kabupaten. Karena LAZ di beberapa masjid besar, jika “dipaksa” menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tentu ini secara psikologis, kurang atau tidak menguntungkan bagi keberadaan atau “marwah” Masjid Besar yang bersangkutan. Tentu ini membutuhkan penataan ulang atau revisi regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Baznas.

Karena pesan Menteri Agama, orang yang berzakat harus diberi kemudahan, tidak menjadi semakin rumit. Termasuk Masjid-masjid yang ingin bertahan menjadi LAZ sebagai bagian dari ikhtiar mensejahterakan jamaahnya, harus difikirkan secara serius oleh pengurus baru Baznas masa khidmat 2020-2025.

Selamat bekerja pada Pengurus Baru Baznas masa khidmat 2020-2025, umat khususnya mustahiq, menanti kiprah dan kesungguhan kerja Anda semua. Semoga Allah melindungi Anda, dalam kesehatan, keamanahan, dan keberkahan.Waffaqana Allah wa iyyakum fi khidmati l-muslimin wa l-Indunisiyin.

Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Bank Jateng Syariah, Ketua DPS RSI-Sultan Agung Semarang, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat. Jatengdaily.com–st

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Harta Benda Kita Boleh Dibawa Mati, Seperti Ini Penjelasannya

KSBN Jateng akan Gelar Lomba Macapat