SEMARANG (Jatengdaily.com) – PT KAI Daop 4 Semarang di tengah pandemi Covid-19 pada bulan puasa saat ini kembali menertibkanaset-aset miliknya.
Sebanyak 13 Bangunan Liar (Bangli) yang terletak dipinggiran jalan Ronggowarsito dan jalan Pengapon, Kelurahan Tanjung Emas Kecamatan Semarang Utara yang masih merupakan lahan Aset PT KAI Daop 4 ditertibkan hari ini Rabu (6/5/2020), dengan melibatkan bantuan dari aparat Kepolisian dan Koramil setempat.
Kepala Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, Lahan tersebut adalah bagian dari halaman bekas Kantor Inspeksi 7 dan Balai Yasa Pengapon di masa lalu, dan di era yang lebih lama lagi digunakan sebagai kantor NV. Semarang -Joana Stoomtram, tentu saja merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Ditertibkannya lahan Aset PT KAI seluas 253,8 m2 ini karena digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebagai tempat usaha yang tidak berkontrak dan mengganggu keindahan tata kota Semarang. Pasalnya, tempat tersebut antara lain digunakan sebagai warung makan, bengkel, dan tempat rosok.
Hal ini tentu saja pemandangan yang kurang sedap, mengingat lahan Aset di Jl.Pengapon tersebut akan digunakan / dibangun sebagai tempat yang lebih bermanfaat oleh PT KAI.
Untuk sementara setelah ditertibkan, lahan tersebut akan di pagar terlebih dahulu supaya aman menjaga batas Aset PT KAI. she










