in

Spiderman Bagikan Masker dan Pasang Maklumat Kapolri di Solo

Polresta Surakarta melibatkan Spiderman bermasker sosialisasi protokol kesehatan. Foto: Humas Polres Surakarta

SOLO (Jatengdaily.com)- Personel Kepolisian masih banyak menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, petugas Polresta Surakarta melalui Sat Binmas Polresta Surakarta terus melakukan sosialisasi. Kali ini, petugas melibatkan Superhero dengan kostum Spiderman untuk menarik perhatian

Sosialisasi dengan menggunakan tokoh Superhero Spiderman tersebut terlihat dalam sosialisasi protokol kesehatan dan pemasangan Maklumat Kapolri yang dilakukan di Shelter Manahan pada Rabu (30/09/2020).

“Sasaran sosialisasi kali ini adalah para pengendara bermotor, pelaku usaha dan warga yang sedang beraktifitas di Shelter Manahan,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Binmas AKP Febriyani Aer.

Kostum Spiderman ini digunakan untuk menarik perhatian warga sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada warga. Ia berharap aksi unik ini dapat menggugah kesadaran masyarakat terutama yang beraktivitas di luar rumah agar selalu mengenakan masker, menjaga jarak antar pedagang dan pembeli, serta rajin cuci tangan.

Aksi ini berhasil menyedot perhatian para pengendara dan pedagang serta pembeli di kawasan Shelter Manahan. Aksi tersebut sengaja dilakukan di lokasi ini karena area yang padat aktivitas masyarakat.

“Kita imbau agar para pengguna jalan hingga pedagang dan pembeli dapat menggunakan masker selama beraktivitas. ini sebagai pencegahan penyebaran virus Corona,” jelas Kasat Binmas.

Kasat Binmas juga menambahkan, selain melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan di area pasar tersebut, pihaknya juga sekaligus memasang maklumat Kapolri.

Menurut Kasat Binmas, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyebarluaskan Maklumat Kapolri yang berisi langkah-langkah Polri dalam melindungi keselamatan rakyat serta imbauan kepada masyarakat tersebut.

Polresta Surakarta telah mencetak 10.000 Maklumat Kapolri diantaranya dipasang di tempat yang dianggap strategis diantaranya kantor desa, swalayan, perbankan, pasar termasuk di Shelter Manahan ini.

“Kali ini dalam pamasangan pamlet maklumat Kapolri personel Sat Binmas didampingi oleh mas “Spiderman” telah memasang Maklumat Kapolri di 5 lokasi termasuk di Shelter Manahan ini” terang Kasat Binmas.

Beberapa saat yang lalu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Direncanakan Berlangsung Hari Ini, Polri Tegaskan Tak Keluarkan Izin Pertandingan Liga 1 dan 2

Kejar Mimpi Semarang Bangun Motivasi Anak Panti Asuhan Lewat Volunteering