in

Waspadai Penyebaran Hoaks di Medsos Saat Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Humas Bawaslu RI

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Ketua Bawaslu Abhan berharap Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial (medsos) selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Dengan Kerjasama ini diharapkan nantinya bisa menjaga kondisi medsos selama masa kampanye agar kondusif dan tidak penuh konten negatif,” katanya dalam acara MoA tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Jumat (28/8/2020).

Dia menambahkan kampanye di medsos bisa terjadi 24 jam penuh dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan bisa terjadi saat masa tenang, ketika kampanye terbuka sudah dilarang oleh penyelenggara pemilu.

“Ini menjadi tantangan bersama bagi penyelenggara dan stakeholder untuk menciptakan pesta demokrasi yang luber dan jurdil,” urainya, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Selain itu, Abhan juga meminta kepada KPU untuk menyusun regulasi yang aplikatif di lapangan. Peraturan KPU (PKPU) tersebut akan memudahkan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada.

“Jadi Peran KPU ada disitu, regulasi yang disusun aplikatif akan berdampak bagi kami dalam menegakkan hukum jika terjadi permasalahan di lapangan,” ungkapnya. She

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Meski OTG, Pasca Jalani Tes Novel Baswedan Positif COVID-19

Meski Baru Lahir, Akun Anak Citra Kirana Diikuti Ribuan Pengikut