Scroll Top

Dipolisikan Anak Kandung, Sang Ibu jadi Tersangka Kasus KDRT di Demak

DEMAK (Jatengdaily.com) – Simpang siur pemberitaan di media sosial, Polres Demak menggelar siaran pers kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak kandung, Senin (11/1/2021). Rilis disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, didampingi Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama, Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Rozi.

Bermula dari nama A (18) warga Desa Banjarsari Kecamatan Sayung mendadak viral, sehubungan kasus penganiayaan yang dilaporkannya ke Polres Demak. Bahkan mahasiswi semester 1 ini sempat dicemooh, karena orang yang dilaporkannya adalah sosok yang mestinya paling dihormatinya di dunia ini.

Ya. S (36) juga warga Banjarsari Sayung yang dilaporkan A tak lain adalah ibu kandungnya. Seiring dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya dari sang ibu, A memilih menempuh jalur hukum daripada memaafkan kekhilafan orang yang telah bertaruh nyawa melahirkannya.

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat A berniat mengambil pakaian di rumah S pada 21 Agustus 2020. Kedatangannya didampingi sang ayah K (40), Kades Banjarsari Haryono, dan Ketua RT setempat Nur Kalim, karena sejak terjadi keributan dengan sang ibu, A memilih tinggal bersama ayahnya.

“Sesampainya di lokasi terjadi keributan. S bilang baju-baju A sudah dibakar dan dibuang karena menganggapnya sebagai anak durhaka. Hingga terjadi aksi saling dorong, A lari keluar rumah dan dikejar S. Saat mengejar A, S berhasil menarik jilbab A hingga rambutnya pun terjambak. Pada saat S dari belakang juga mencakar korban hingga mengenai pelipis dan bagian hidung,” kata Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (11/1/2021).

Merasa teraniaya A disebutkan melaporkan S ke Polres Demak. Penyelidikan pun dilakukan Satreskrim, hingga kemudian S ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti dan keterangan saksi dinilai cukup. Selama menjalani pemeriksaan S tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.

“Selama proses penyidikan anggota kami telah tiga kali melakukan upaya mediasi. Namun pihak korban atau A menolak berdamai dan bersikukuh melanjutkan proses hukum, dengan alasan ingin mencari keadilan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Setelah berkas kasus dugaan KDRT sebagaimana pasal 44 (1) UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT dinyatakan lengkap atau P21 dan siap melimpahkan perkara ke kejaksaan, JPU minta dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan sejumlah pertimbangan. Yakni adanya kekhawatiran S atau tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang dan mengulangi perbuatannya.

“Yang jelas kasus ini pidana murni, karena sudah memenuhi semua unsur tindak pidana. Meski ada penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun tidak ada unsur politik di dalamnya. Hanya mempertimbangkan segi kemanusiaan, bahwa tersangka dan korban masih ada hubungan kekeluargaan. Serta pertimbangan public opini,” tandas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. rie-yds

Related Posts

Leave a comment

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.